Anak Buah Purbaya Soroti Dampak Restitusi Pajak Batu Bara
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.(KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU)
11:40
24 Desember 2025

Anak Buah Purbaya Soroti Dampak Restitusi Pajak Batu Bara

Pemerintah mulai menyoroti kembali dampak kebijakan restitusi pajak di sektor batu bara terhadap penerimaan negara. batu bara

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menilai, meski restitusi merupakan hak wajib pajak, skema yang berlaku saat ini berpotensi membatasi ruang fiskal negara di tengah tingginya keuntungan industri batu bara.

“Restitusi itu menurut Perundang-undangan yang ada jelas merupakan hak wajib pajak (WP) sesuai aturan. Tapi setiap tahun pasti kita lihat dan evaluasi, Ternyata konsekuensinya untuk sisi pajaknya itu menjadi cukup berat.  ujar Febrio ditemui di Kemenkeu pada Selasa (23/12/2025).

Febrio mengatakan, evaluasi kebijakan dilakukan secara rutin untuk memastikan penerimaan negara tetap optimal tanpa melanggar ketentuan perundang-undangan.

Menurut Febrio, evaluasi tidak berarti mencabut hak restitusi, melainkan meninjau kembali keseluruhan desain kebijakan fiskal di sektor batu bara.

Ia mencontohkan pengalaman pemerintah dalam menerapkan bea keluar batu bara pasca Undang-Undang Cipta Kerja.

Sejak status batu bara berubah menjadi barang kena pajak, perusahaan berhak mengajukan restitusi PPN. Namun, di sisi lain, kondisi tersebut membuat kontribusi pajak dari sektor batu bara menjadi relatif terbatas, meski industri tetap membayar PPh, PBB, dan PPN.

Ia menambahkan, pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) juga telah dilakukan. DPR pada prinsipnya memberikan ruang bagi pemerintah untuk menerapkan bea keluar batu bara, dengan satu catatan penting yaitu kebijakan tersebut harus berdampak pada peningkatan penerimaan negara.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mulai memungut bea keluar batu bara pada 2026.

Kemenkeu telah mengusulkan besaran bea keluar batu bara 1-5 persen dari nilai ekspor kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Saat ini aturan teknis bea keluar batu bara berupa peraturan menteri keuangan (PMK) masih digodok. Ditargetkan regulasi bea keluar batu bara dapat rampung dan diundangkan pada tahun ini.

Tujuan pertama, tentu untuk meningkatkan penerimaan negara melalui perluasan basis penerimaan negara. Purbaya bilang, pemerintah membidik penerimaan sebesar Rp 20 triliun per tahun dari pungutan bea keluar batu bara.

"Untuk langkah pertama, (penerimaan) ini untuk menutup defisit dulu, mengurangi defisit APBN," ujar Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Tag:  #anak #buah #purbaya #soroti #dampak #restitusi #pajak #batu #bara

KOMENTAR