Kemenkeu Ungkap Lebih dari 1 Miliar Batang Rokok Ilegal Beredar di Indonesia
- Kemenkeu mencatat peredaran rokok ilegal mencapai lebih dari 1 miliar batang selama tahun 2025.
- Bea Cukai berhasil melakukan 17.641 penindakan, menyita 1 miliar batang rokok ilegal sepanjang 2025.
- Penindakan rokok ilegal didominasi oleh Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan persentase 74,2 persen.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan kalau jumlah rokok ilegal yang beredar di Indonesia mencapai lebih dari 1 miliar batang. Maka itu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus menindak peredaran rokok ilegal selama tahun 2025.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyatakan kalau sepanjang tahun 2025, Bea Cukai telah melakukan 17.641 kali penindakan rokok ilegal.
Dari total itu, 1 miliar rokok ilegal telah disita atau setara 34,9 persen dari tahun lalu atau year on year (YoY).
"17.641 kali penindakan telah dilakukan, dan ini menghasilkan 1 miliar juta batang rokok ilegal," katanya saat konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2025, dikutip Minggu (21/12/2025).
Dalam paparannya, penindakan rokok ilegal itu didominasi oleh sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 74,2 persen. Lalu sigaret putih mesin (SPM) 20,5 persen, dan lainnya 5,3 persen.
Sua mengaku kalau rokok ilegal ini berasal dari dalam maupun luar negeri. Maka dari itu dia meminta seluruh petugas Bea Cukai untuk melakukan penindakan rokok ilegal dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain.
PerbesarPenampakan Rokok Ilegal Akan Dimusnahkan di Stadion Pakansari, Bogor, Jawa Barat [Andi/Suara]"1 miliar ini angka yang cukup besar, tapi kalau kita lihat berapa jumlah sesungguhnya di luar sana, jauh lebih besar dari 1 miliar batang. Masih banyak rokok ilegal yang beredar di luar dan kemudian nanti mempengaruhi kehidupan masyarakat kita," jelasnya.
Diketahui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan penerimaan kepabeanan dan cukai telah mencapai Rp 269,4 triliun per November 2025. Angka ini meningkat 4,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu alias year on year (YoY).
Ia memaparkan, penerimaan cukai tembus Rp 198,2 triliun atau naik 2,8 persen YoY. Kemudian Bea Keluar Rp 26,3 triliun atau naik 52,2 persen dari YoY. Terakhir Bea Masuk Rp 44,9 triliun atau turun 5,8 persen YoY.
Realisasi penerimaan cukai tercatat 81,2 persen dari target APBN. Ini diperoleh di tengah penurunan 2,4 persen YoY dari produksi cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 285 miliar batang.
Tag: #kemenkeu #ungkap #lebih #dari #miliar #batang #rokok #ilegal #beredar #indonesia