Pasang Hang Tag di Kendaraan Nnggak Pajak, Ini Alasan Bapenda Jabar
Bayar pajak kendaraan secara drive thru(dok.Bapenda)
11:40
19 Desember 2025

Pasang Hang Tag di Kendaraan Nnggak Pajak, Ini Alasan Bapenda Jabar

- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat memilih pendekatan yang lebih persuasif untuk mengejar kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Alih-alih sanksi, pemilik kendaraan yang menunggak pajak kini akan menemukan hang tag atau label gantung terpasang di kendaraannya.

Kepala Bapenda Jawa Barat, Asep Supriatna, menegaskan bahwa hang tag tersebut bukan bentuk hukuman.

Fungsinya semata sebagai pengingat agar pemilik kendaraan segera menunaikan kewajiban pajaknya.

“Ini bukan sanksi. Kami hanya mengingatkan bahwa pajak kendaraan belum dibayarkan,” ujar Asep, dilansir dari laman Bapenda Jawa Barat pada Jumat (19/12/2025).

Asep mengatakan, pendekatan ini merupakan kelanjutan dari pemanfaatan teknologi Panah Pasopati, sebuah aplikasi yang memungkinkan petugas mendeteksi kendaraan yang menunggak pajak secara cepat dan akurat.

Melalui aplikasi tersebut, petugas cukup memindai atau memotret Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Sistem kemudian akan menunjukkan status kepatuhan pajak kendaraan tersebut.

Jika terdeteksi menunggak, petugas akan memasang hang tag di bagian kendaraan seperti spion, setang, atau handle pintu. Pemasangan dilakukan tanpa mengganggu aktivitas pemilik kendaraan.

Asep memastikan, kebijakan ini tetap mengedepankan perlindungan privasi. Hang tag yang dipasang tidak mencantumkan nama pemilik, nomor polisi, atau informasi identitas lainnya.

“Kami tidak membuka identitas apa pun. Ini murni pengingat, bukan untuk mempermalukan,” tegasnya.

Selain mengingatkan lewat hang tag, Bapenda Jabar juga memperluas akses layanan pembayaran pajak kendaraan.

Mulai Januari 2026, empat Samsat pembantu di wilayah Jawa Barat bagian selatan akan ditingkatkan statusnya sehingga dapat melayani pembayaran pajak kendaraan lima tahunan.

Empat lokasi tersebut berada di Kabupaten Garut (Kecamatan Pameungpeuk), Kabupaten Cianjur (Kecamatan Cibinong), serta Kabupaten Bogor yang memiliki dua Samsat pembantu di wilayah Bogor Barat dan Bogor Timur.

Perluasan layanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang selama ini harus menempuh jarak jauh untuk mengurus pajak kendaraan.

Ia mengimbau masyarakat segera melunasi PKB melalui berbagai kanal pembayaran yang tersedia, mulai dari Samsat, outlet resmi, layanan daring, lokapasar, hingga pembayaran menggunakan kartu kredit.

“Tujuannya sederhana, supaya tidak ada lagi kendaraan yang menunggak pajak dan masyarakat bisa lebih tertib,” pungkas Asep.

Tag:  #pasang #hang #kendaraan #nnggak #pajak #alasan #bapenda #jabar

KOMENTAR