RUPSLB Bank Mandiri Mau Ganti Susunan Pengurus, Ini Bocorannya
- PT Bank Mandiri mengadakan RUPSLB pada Jumat, 19 Desember 2025, membahas tiga agenda utama persetujuan perubahan Anggaran Dasar.
- Agenda kedua RUPSLB adalah pendelegasian kewenangan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) untuk tahun 2026.
- Terdapat perubahan susunan pengurus, khususnya di jajaran Komisaris, akibat larangan rangkap jabatan bagi Wakil Menteri oleh MK.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada hari ini, Jumat (19/12/2025).
Ada beberapa mata acara yang bakal dibahas dalam RUPSLB hari ini.
RUPSLB Bank Mandiri akan membahas tiga mata acara utama. Mata acara pertama adalah persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Perubahan ini antara lain dilakukan untuk menyesuaikan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN, serta ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait konglomerasi keuangan dan perusahaan induk konglomerasi keuangan.
Agenda kedua, yakni pendelegasian kewenangan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026.
Usulan ini didasarkan pada ketentuan tata kelola BUMN, dengan mempertimbangkan tingkat kesehatan Bank Mandiri yang berada pada peringkat idAAA/Stable dan dikategorikan sangat sehat.
PerbesarBank Mandiri (Dok: Bank Mandiri)Lalu, ketiga perubahan susunan pengurus. Perubahan susunan ini Berdasarkan surat Kepala BP BUMN No. SR-69/BPU/11/2025 tanggal 19 November 2025.
"Berdasarkan surat Kepala BP BUMN No. SR-69/BPU/11/2025 tanggal 19 November 2025 perihal Penambahan Agenda Perubahan Pengurus pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Mandiri (Persero), Tbk. Tahun 2025, mata acara Rapat ini diusulkan sebagai salah satu Mata Acara yang akan dimintakan persetujuan kepada Rapat," tulisnya dalam informasi Keterbukaan Bursa Efek Indonesia, Jumat (19/12/2025).
Dalam hal ini, susunan pengurus yang rencananya bakal diubah pada jajaran Komisaris.
Lantaran, ini berkaitan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil Menteri (wamen) merangkap jabatan.
Keputusan tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang disampaikan pada sidang pleno terbuka di Ruang Sidang MK, Kamis (28/8/2025).
Saat ini, Komisaris BMRI yang rangkap jabatan adalah Yuliot sebagai Wakil Menteri ESDM. Dia ditunjuk sebagai Komisaris BMRI pada RUPSLB yang diselenggarakan pada Agutus lalu.
Untuk itu, pengganti Yuliot nantinya akan segera diumumkan pada RUPSLB yang digelar hari ini pada pukul 15.00 WIB.
Tag: #rupslb #bank #mandiri #ganti #susunan #pengurus #bocorannya