Kerja Fleksibel ASN dan WFA Pekerja 29–31 Desember 2025, Ini Penjelasan Pemerintah
– Pemerintah menetapkan pengaturan kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) serta mengimbau penerapan work from anywhere (WFA) bagi pekerja swasta pada 29–31 Desember 2025.
Kebijakan ini diarahkan untuk mendorong mobilitas dan pergerakan ekonomi masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026, tanpa mengganggu layanan publik dan operasional sektor esensial.
Pengaturan kerja tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan bersama pemerintah yang sebelumnya disampaikan dalam Sidang Kabinet Paripurna oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
ASN Tidak WFA, tetapi Kerja Fleksibel
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menegaskan, kebijakan yang berlaku bagi ASN bukanlah work from anywhere (WFA), melainkan fleksibel working arrangement (FWA).
“Untuk para ASN kita sudah ada kesepakatan keputusan untuk bisa dilakukan pekerjaan tugas kedinasan secara fleksibel, jadi bukan work from anywhere (WFA), jadi fleksibel working arrangement (FWA),” ujar Rini saat ditemui di Jakarta Creative Hub, Kamis (18/12/2025).
Melalui FWA, ASN tetap melaksanakan tugas kedinasan, baik dari kantor maupun dari lokasi lain, sesuai dengan pengaturan dan kesiapan masing-masing instansi. Kebijakan ini berlaku pada 29–31 Desember 2025.
Rini menekankan bahwa seluruh instansi pemerintah wajib memastikan layanan publik esensial tetap berjalan optimal, terutama layanan yang berdampak langsung kepada masyarakat.
“Kami telah mengeluarkan surat kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk menerapkan pengaturan kerja fleksibel tersebut dengan tetap memperhatikan keberlangsungan layanan publik,” kata dia.
Kebijakan FWA berlaku bagi seluruh ASN, baik di instansi pusat maupun pemerintah daerah, termasuk ASN yang bertugas di lingkungan Mabes TNI dan Polri.
Selama periode tersebut, masyarakat tetap dapat menyampaikan laporan dan pengaduan melalui kanal Lapor di laman www.lapor.go.id.
Perusahaan Diimbau Terapkan WFA bagi Pekerja
Sejalan dengan pengaturan kerja ASN, pemerintah juga mengimbau perusahaan untuk menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi pekerja dan buruh selama periode yang sama.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, imbauan tersebut merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan mobilitas masyarakat pada masa libur akhir tahun.
“Kami juga menghimbau perusahaan, agar memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh, untuk melaksanakan kebijakan yang lebih umum, work from anywhere,” ujar Yassierli.
Terkait pengupahan, Yassierli menegaskan bahwa pelaksanaan WFA tidak mengurangi hak pekerja. Perusahaan diminta tetap membayarkan upah secara penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau perjanjian kerja.
“Upah selama pelaksanaan WFA ini juga kita himbau diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat menjalankan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan,” ujarnya.
Selain itu, pengaturan jam kerja serta mekanisme pengawasan selama WFA diserahkan kepada masing-masing perusahaan agar produktivitas tetap terjaga. Pemerintah juga tengah menyiapkan surat edaran sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
Namun, tidak semua sektor diwajibkan menerapkan WFA. Yassierli menyebutkan, sektor-sektor yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat dan keberlangsungan produksi dapat dikecualikan.
“Sektor kesehatan, manufaktur, perhotelan dan hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya, serta sektor yang berkaitan dengan keberlangsungan produksi pabrik dapat dikecualikan dari pelaksanaan WFA,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan. Pekerja dan buruh yang menjalankan WFA tetap berkewajiban melaksanakan tugasnya seperti biasa.
Dorong Mobilitas dan Konsumsi Nataru
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengusulkan agar seluruh pekerja Indonesia dapat bekerja dari mana saja pada 29–31 Desember 2025. Usulan ini didasarkan pada potensi peningkatan mobilitas dan konsumsi masyarakat selama periode Nataru.
“Kami usulkan karena ada tanggal 29, 30, dan 31 yang di antara libur. Kami usul untuk work from anywhere and everywhere, karena keluarga tidak bergerak kalau orang tuanya tidak jalan,” ujar Airlangga dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Senin (15/12/2025), seperti dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Otonomi Daerah Sarman Simanjorang menyebutkan, sekitar 42,01 persen penduduk Indonesia atau sekitar 119,5 juta orang diperkirakan akan melakukan perjalanan selama periode Nataru.
Dari pergerakan tersebut, perputaran uang diproyeksikan menembus sekitar Rp 107,5 triliun. Proyeksi ini didasarkan pada asumsi sekitar 29,87 juta keluarga bepergian dengan rata-rata empat orang per keluarga dan membawa bekal belanja sekitar Rp 3,6 juta selama perjalanan dan liburan.
Menurut Sarman, angka tersebut mencerminkan besarnya aktivitas ekonomi yang bergerak di tengah masyarakat, meski jarak libur Nataru berdekatan dengan persiapan Ramadhan dan Idul Fitri 2026.
“Namun, antusiasme masyarakat justru tetap tinggi, baik untuk mudik Natal maupun liburan akhir tahun,” ujarnya.
Stimulus pemerintah berupa diskon tarif tol, potongan harga tiket kereta api, kapal laut, penyeberangan feri, serta insentif PPN yang ditanggung pemerintah untuk tiket pesawat kelas ekonomi dinilai turut mendorong peningkatan mobilitas.
Dampaknya, berbagai sektor usaha diproyeksikan menikmati peningkatan permintaan, mulai dari pusat perbelanjaan, hotel, restoran, kafe, hingga UMKM, pedagang oleh-oleh, dan usaha kuliner di daerah tujuan wisata. Sektor transportasi, logistik, fesyen, serta industri makanan dan minuman juga diperkirakan ikut terdongkrak.
Perputaran uang Nataru diperkirakan tersebar di daerah dengan perayaan Natal yang kuat seperti Papua, Maluku, Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, dan Sumatera Utara, serta kawasan wisata favorit seperti Bali, Yogyakarta, Bandung, Malang, Bogor, dan sekitarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul:
Airlangga Usul WFA 29-31 Desember 2025, Perputaran Uang Nataru Diproyeksi Tembus Rp 107,5 Triliun
Tag: #kerja #fleksibel #pekerja #2931 #desember #2025 #penjelasan #pemerintah