Memahami Formula Kenaikan Upah dengan Rumus Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi di PP Pengupahan yang Diteken Prabowo
- Para pekerja tengah menunggu kabar baik untuk nasib baik mereka pada tahun depan. Buruh-buruh di daerah maupun pencari kerja sedang menunggu penetapan upah minimum (UM) 2026. Untuk upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota nantinya merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan. Di dalamnya terdapat rumusan tata cara dalam penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan turunannya.
PP tentang Pengupahan baru saja ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. PP itu mengatur formula penghitungan kenaikan upah yang akan berlaku secara nasional mulai 2026.
"Alhamdullah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025," ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam keterangannya, Selasa (16/12).
Yassierli menjelaskan, penyusunan PP Pengupahan bukan proses singkat. Regulasi itu melewati serangkaian kajian mendalam dan diskusi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja dan serikat buruh. "Hasilnya sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden," katanya.
Masukan dari buruh menjadi salah satu faktor utama dalam perumusan kebijakan ini. Hasil akhirnya, Presiden Prabowo menetapkan formula kenaikan upah yang dinilai lebih adil dan adaptif terhadap kondisi ekonomi nasional.
"Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9," jelasnya.
Formula ini menggabungkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sehingga kenaikan upah tidak hanya menjaga daya beli pekerja, tetapi juga mempertimbangkan kondisi dunia usaha.
Yassierli menegaskan, PP Pengupahan ini merupakan wujud nyata komitmen Presiden Prabowo dalam menjalankan amanat Mahkamah Konstitusi. "Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/ 2023," katanya.
Dengan begitu, kebijakan pengupahan ke depan memiliki landasan hukum yang lebih kuat dan konstitusional.
Peran Gubernur dan Dewan Pengupahan Daerah
Dalam implementasinya, perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan di daerah melalui mekanisme pembahasan oleh Dewan Pengupahan Daerah. Hasil pembahasan nantinya akan direkomendasikan kepada Gubernur untuk diputuskan.
PP Pengupahan juga memperjelas kewenangan kepala daerah dalam penetapan upah minimum dan sektoral.
"Pertama, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Kedua, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK)," ucapnya.
Pemerintah memberi batas waktu tegas bagi daerah untuk menetapkan besaran kenaikan upah tahun depan. "Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat- lambatnya tanggal 24 Desember 2025," katanya.
Tenggat ini diharapkan memberi kepastian lebih cepat bagi pekerja dan dunia usaha dalam menyusun rencana tahun 2026. Yassierli berharap PP Pengupahan menjadi titik temu kepentingan pekerja dan pengusaha. "Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak," katanya.
Tag: #memahami #formula #kenaikan #upah #dengan #rumus #inflasi #pertumbuhan #ekonomi #pengupahan #yang #diteken #prabowo