BEI Rilis Aturan Baru, Sikat Praktik Spoofing Bandar Mulai Hari Ini
- BEI secara resmi meluncurkan aturan baru yang bertujuan meningkatkan kepercayaan dan kualitas pembentukan harga saham.
- BEI menerapkan kebijakan Non-Cancellation Period atau larangan pembatalan pesanan saham pada periode waktu tertentu.
- Langkah untuk meminimalkan potensi manipulasi yang merusak integritas pasar, terutama pada jam-jam perdagangan krusial.
Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi meluncurkan aturan baru yang bertujuan meningkatkan kepercayaan dan kualitas pembentukan harga saham.
Mulai hari ini, Senin (15/12/2025), BEI menerapkan kebijakan Non-Cancellation Period atau larangan pembatalan pesanan saham pada periode waktu tertentu.
Langkah tegas ini diambil untuk meminimalkan potensi manipulasi yang merusak integritas pasar, terutama pada jam-jam perdagangan krusial.
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa implementasi aturan ini adalah bagian dari Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
"Implementasi Non-Cancellation Period bertujuan untuk meminimalkan potensi praktik spoofing atau manipulasi pesanan pada jam-jam krusial, khususnya menjelang pembukaan dan penutupan perdagangan," ungkap Jeffrey dalam keterangan resminya.
Berdasarkan aturan baru ini, pembatalan pesanan jual atau beli saham tidak dapat dilakukan pada dua sesi terpenting perdagangan yakni Sesi Pra-Pembukaan (Pre-Opening) dan Sesi Pra-Penutupan (Pre-Closing).
Meskipun pembatalan dilarang pada periode tersebut, investor tetap diperbolehkan memasukkan pesanan jual atau beli yang baru.
Larangan pembatalan ini menyasar praktik spoofing, di mana pelaku pasar memasukkan pesanan dalam jumlah besar tanpa niat eksekusi. Pesanan ini dimasukkan hanya untuk mengelabui investor lain agar melihat adanya permintaan (atau penawaran) palsu, lalu dibatalkan mendadak sebelum harga benar-benar terbentuk. Dengan aturan baru ini, bandar yang mencoba spoofing terpaksa menanggung risiko transaksinya dieksekusi, sehingga praktik curang ini diharapkan hilang.
Jeffrey Hendrik menegaskan bahwa kebijakan Non-Cancellation Period memberikan proteksi lebih kepada investor ritel. Aturan ini dipercaya dapat meningkatkan kredibilitas harga saham, membuatnya lebih wajar, dan transparan dari campur tangan manipulatif.
Setelah melalui serangkaian uji teknis dan sosialisasi dengan Anggota Bursa (AB) lokal maupun asing, BEI berharap kebijakan strategis ini dapat meningkatkan kualitas, transparansi, dan integritas pembentukan harga.
“Kami juga berharap Non Cancellation Period dapat memperkuat kenyamanan dan meningkatkan kepercayaan investor dalam bertransaksi di pasar modal Indonesia,” pungkas Jeffrey.
Tag: #rilis #aturan #baru #sikat #praktik #spoofing #bandar #mulai #hari