Bagaimana Struktur Kepemilikan Toba Pulp Lestari (INRU)?
PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) akhir-akhir ini menarik perhatian. Usai disebut menjadi biang kerok atas musibah banjir di Sumatera.
Namun sebenarnya bagaimana struktur kepemilikan Toba Pulp Lestari?
Melansir situs Bursa Efek Indonesia (BEI), Toba Pulp Lestari pertama kali melantai di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya pada 16 Mei 1990.
Struktur kepemilikan Toba Pulp Lestari mengalami beberapa perubahan. Di 2025 berdasarkan data di Bursa Efek Indonesia, Allied Hill Limited menjadi pemegang kendali.
Perubahan ini menandai berakhirnya keterkaitan kepemilikan lama dan membuka fase baru bagi emiten pulp yang beroperasi di Sumatera Utara tersebut.
Allied Hill Limited membeli sebesar 92,54 persen, sementara 7,58 persen sisanya tetap menjadi milik publik.
Allied Hill Limited merupakan perusahaan holding investasi yang berlokasi di Hong Kong. Adapun Allied Hill Limited dimiliki 100 persen oleh Everpro Investments Limited yang sepenuhnya dimiliki Joseph Oetomo.
Kendali atas Toba Pulp berada di bawah Joseph Oetomo sebagai pengendali akhir (ultimate beneficial owner). Maka Ia menguasai Allied Hill secara tidak langsung melalui Everpro Investments Limited.
"Berarti Joseph Oetomo, yang merupakan pengendali baru dari Perusahaan Sasaran setelah terjadinya Pengambil alihan, dan merupakan pihak yang secara tidak langsung memegang 100 persen saham dan merupakan pemilik manfaat (ultimate beneficial owner) dari Allied Hill selaku pemilik 1.283.649.894," tulis dokumen mandatory tender offer di keterbukaan BEI dilansir Sabtu (13/12/2025).
Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi menghentikan sementara operasional pabrik milik PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) atau INRU di Pulau Sumatera sejak Kamis (11/12/2025).
Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Toba Pulp Lestari menerima dua kebijakan pemerintah. Pertama, yakni dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Lewat surat nomor S.468/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025 tertanggal 8 Desember 2025, Kemenhut menetapkan penangguhan sementara akses penatausahaan hasil hutan pada wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Lalu, pada hari yang sama, perusahaan juga menerima surat dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara Nomor 500.4.4.44/237/DISLHK-PHPS/XII/2025 tertanggal 10 Desember 2025.
Surat itu memerintahkan penghentian seluruh kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu eucalyptus hasil budidaya, termasuk PKR.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah mewaspadai potensi banjir dan cuaca ekstrem yang melanda tiga provinsi di Sumatera. Sebelumnya tiga kawasan tersebut dilanda banjir bandang dan tanah longsor yang merenggut banyak korban jiwa.
Tag: #bagaimana #struktur #kepemilikan #toba #pulp #lestari #inru