Pemerintah Hentikan Operasional Tambang, Sawit, dan PLTA di Hulu Sungai Batang Toru
Foto udara kondisi jalan yang putus akibat banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Minggu (30/11/2025). Bencana banjir bandang yang terjadi pada Selasa (25/11) lalu menyebabkan rumah warga rusak, kendaraan hancur, jalan dan jembatan putus.(ANTARA FOTO/Yudi Manar)
14:44
7 Desember 2025

Pemerintah Hentikan Operasional Tambang, Sawit, dan PLTA di Hulu Sungai Batang Toru

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menghentikan sementara operasional tiga perusahaan yang dinilai ikut menambah tekanan ekologis di hulu Daerah Aliran Sungai Batang Toru dan Garoga, Sumatera Utara.

Langkah ini diambil setelah banjir besar dan longsor melanda Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq melakukan inspeksi udara dan darat di kawasan hulu.

Temuan lapangan itu menjadi dasar penghentian sementara aktivitas PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III, dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE), pengembang PLTA Batang Toru.

“Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan. Kami telah memanggil ketiga perusahaan untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta,” kata Hanif, Jumat (5/12/2025).

Hanif menilai Batang Toru dan Garoga memiliki fungsi ekologis penting. Curah hujan ekstrem lebih dari 300 mm per hari membuat kondisi kawasan jauh lebih rentan.

Ia menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kegiatan usaha di lanskap tersebut.

“Pemulihan lingkungan harus dilihat sebagai satu kesatuan lanskap. Kami akan menghitung kerusakan, menilai aspek hukum, dan tidak menutup kemungkinan proses pidana jika ditemukan pelanggaran yang memperparah bencana,” ujarnya.

KLH/BPLH memperketat verifikasi persetujuan lingkungan dan kesesuaian tata ruang untuk setiap kegiatan di lereng curam, hulu DAS, dan alur sungai.

Hanif menekankan penegakan hukum tetap berjalan jika ada pelanggaran yang meningkatkan risiko bencana ekologis.

“Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran. Penegakan hukum lingkungan adalah instrumen utama untuk melindungi masyarakat dari bencana yang bisa dicegah,” kata Hanif.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH Rizal Irawan menyampaikan hasil pemantauan udara menunjukkan pembukaan lahan masif dari berbagai aktivitas usaha.

Kondisi ini memperbesar tekanan pada DAS dan memicu erosi serta aliran material kayu dalam jumlah besar.

“Dari overview helikopter, terlihat jelas aktivitas pembukaan lahan untuk PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, hingga kebun sawit. Tekanan ini mempertinggi risiko banjir bandang dan longsor. Pengawasan akan diperluas ke Batang Toru, Garoga, dan DAS lain di Sumatra Utara,” ujar Rizal.

KLH/BPLH menegaskan verifikasi lapangan akan berlanjut pada perusahaan lain yang dicurigai turut memberi tekanan besar terhadap ekosistem di Sumatra Utara.

Artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul Menteri Lingkungan Hidup Hentikan Operasional 3 Perusahaan Diduga Pemicu Banjir Sumut

Tag:  #pemerintah #hentikan #operasional #tambang #sawit #plta #hulu #sungai #batang #toru

KOMENTAR