Siap-siap! Bahlil Bakal Beri Sanksi Perusahaan Tambang Jika Terbukti Pemicu Bencana
Foto udara kerusakan rumah warga pasca diterjang banjir bandang di Desa Kota Lintang, Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Rabu (3/12/2025). [ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/nz]
14:28
5 Desember 2025

Siap-siap! Bahlil Bakal Beri Sanksi Perusahaan Tambang Jika Terbukti Pemicu Bencana

Baca 10 detik
  • Kementerian ESDM mengevaluasi tambang diduga pemicu longsor dan banjir di Sumatera Barat, Utara, dan Aceh.
  • Menteri Bahlil menegaskan sanksi tegas bagi perusahaan tambang melanggar aturan yang berlaku saat ini.
  • Terdapat 23 izin pertambangan logam di tiga provinsi tersebut dengan berbagai komoditas dan tahun terbit.

Kementerian  Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengevaluasi operasional pertambangan yang diduga menjadi pemicu bencana longsor dan banjir di Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh. 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, mengatakan saat ini tim ESDM sedang melakukan pemeriksaan di lapangan.

"Di Sumatera Barat, Di Aceh pun kita lagi melakukan pengecekan. Kalau di Sumut, tim evaluasi kita lagi melakukan evaluasi. Jadi nanti setelah tim evaluasi, baru saya akan cek dampak dari tambang ini ada atau tidak," ujarnya yang dikutip, Jumat (5/12/2025). 

Ilustrasi ekskavator di tambang (Pixabay) PerbesarIlustrasi ekskavator di tambang (Pixabay)

Bahlil menegaskan, jika nantinya terbukti ada perusahaan tambang yang menjadi pemicu terjadinya bencana, Kementerian ESDM akan mengambil tindakan tegas.

"Tetapi saya pastikan, kalau ada tambang atau IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang bekerja tidak sesuai dengan kaidah aturan yang berlaku, kita akan memberikan sanksi tegas," tegasnya

Dia juga menegaskan sebagai Menteri ESDM, dirinya tidak akan pandang bulu dalam upaya menertibkan pertambangan yang beroperasi, tapi tidak mentaati peraturan yang berlaku. 

"Bagi semua perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, yang tidak menaati atau tidak menjalankan sesuai dengan aturan yang ada. Harus sesuai standar proses pertambangan yang sudah disyaratkan dalam aturan," imbuh Bahlil.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, terdapat empat pemegang Kontrak Karya (KK) dan 19 izin usaha pertambangan (IUP) komoditas logam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. 

Untuk Aceh, tercatat satu kontrak karya  dengan komoditas emas yang izinnya diterbitkan pada tahun 2018. 

Selain itu, terdapat tiga IUP komoditas emas yang mulai berlaku pada tahun 2010 dan 2017, tiga IUP komoditas besi yang mulai berlaku dalam rentang 2021 hingga 2024, serta tiga IUP komoditas bijih besi DMP yang diterbitkan dalam rentang 2011 hingga 2020. Aceh juga memiliki dua IUP komoditas bijih besi yang mulai masa berlakunya berada pada rentang 2012 hingga 2018.

Kemudian terdapat satu Kontrak Karya (KK) yang beririsan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, dengan komoditas timbal dan seng yang mulai berlaku sejak tahun 2018.

Di Sumatera Utara, terdapat dua kontrak karya komoditas emas DMP yang diterbitkan pada tahun 2017 dan 2018, serta satu IUP komoditas tembaga DMP yang mulai berlaku pada tahun 2017.

Sedangkan di Sumatera Barat, terdapat empat IUP komoditas besi yang izinnya keluar pada tahun 2019 dan 2020, satu IUP bijih besi yang berlaku sejak tahun 2013, satu IUP Timah Hitam yang ada sejak tahun 2020, dan satu IUP emas yang mulai berlaku pada tahun 2019. 

Editor: Achmad Fauzi

Tag:  #siap #siap #bahlil #bakal #beri #sanksi #perusahaan #tambang #jika #terbukti #pemicu #bencana

KOMENTAR