PLTN Ditargetkan Beroperasi 2032, Aturan tentang Badan Operasional Tinggal Tunggu Persetujuan
Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir Bapeten, Haendra Subekti berbicara soal rencana pengoperasian PLTN pada Kamis (4/12/2025) di Jakarta. [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]
19:43
4 Desember 2025

PLTN Ditargetkan Beroperasi 2032, Aturan tentang Badan Operasional Tinggal Tunggu Persetujuan

Baca 10 detik
  • Indonesia menargetkan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir atau PLTN mulai beroperasi pada tahun 2032 sebagai bagian strategi Net Zero Emission.
  • Regulasi teknis pembangunan meliputi penyusunan Perpres tentang pembentukan Badan Pelaksana Pembangunan dan Pengoperasian PLTN (NEPIO).
  • Setelah Perpres NEPIO ditandatangani, lokasi tapak harus ditentukan dalam enam bulan, diikuti konstruksi satu tahun kemudian.

Pembangkit listrik tenaga nuklir atau PLTN ditargetkan akan mulai beroperasi di Indonesia pada 2032. Sejumlah regulasi terkait teknis pelaksanaan pembangunannya dalam proses penyusunan.

Badan Pengawas Tenaga Nuklir atau Bapeten mengungkap sejumlah perkembangannya, salah satunya Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembentukan Badan Pelaksana Pembangunan dan Pengoperasian PLTN atau Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO).

Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir Bapeten, Haendra Subekti mengatakan draf Perpres itu telah disebar ke sejumlah lembaga/kementerian, termasuk Bapeten.

"Ini sedang dalam proses paraf di kementerian dan lembaga. Baru pekan ini disebar atau didistribusikan ke kementerian termasuk Bapeten," kata Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir Bapeten, Haendra Subekti kepada wartawan di Kantor Bapeten, Jakarta pada Kamis (4/12/2025).

Di Bapeten, kata Haendra, prosesnya akan selesai pada Senin (8/12/2025) pekan depan, sebab Kepala Bapeten Sugeng Sumbarjo sedang berada di luar negeri.

"Insyaallah, nanti Senin mau paraf, karena Pak Kepala lagi di luar negeri," kata Haendra.

Untuk diketahui pembentukan Badan Pelaksana Pembangunan dan Pengoperasian PLTN atau NEPIO merupakan salah satu persyaratan bagi setiap negara yang akan mengoperasikan pembangkit listrik tenaga nuklir.

Setelah perpres pembentukan NEPIO diteken presiden, tahap selanjutnya adalah penentuan lokasi tapak. Hendra menjelaskan sebagaimana termuat dalam perpres, penentuan tapak harus sudah dilakukan enam bulan setelah perpres ditandatangani.

Berikutnya setahun setelah tapak ditentukan, sudah harus dimulai tahapan konstruksi, termasuk perizinannya. Hendra pun menyebut bahwa target pengoperasian PLTN di Indonesia tetap akan dimulai pada 2032. Sebab target itu termuat dalam perpres pembentukan NEPIO.

"Sehingga menurut saya sudah kecil kemungkinan berubah. Jadi sehingga NEPIO tadi berfungsi bagaimana mengakselerasi program PLTN ini, khususnya yang pertama tadi in-time sesuai dengan target itu," kata Haendra.

Sebagaimana diketahui, pemanfaatan energi nuklir menjadi bagian dari strategi menuju target Net Zero Emission (NZE) tahun 2060.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot mengatakan pengembangan energi nuklir di Indonesia telah dimulai sejak sejak 1960-an, ditandai dengan pembangunan tiga reaktor riset, yaitu Reaktor Triga di Bandung (2 MW), Reaktor Kartini di Yogyakarta (100 kW), dan Reaktor Serpong di Tangerang Selatan (30 MW).

Adapun dasar hukum pengembangan energi nuklir merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 1967 tentang Ketenaganukliran, RPJPN 2025–2045, serta PP Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional.

Editor: Liberty Jemadu

Tag:  #pltn #ditargetkan #beroperasi #2032 #aturan #tentang #badan #operasional #tinggal #tunggu #persetujuan

KOMENTAR