Purbaya Ultimatum Bea Cukai: Satu Tahun Berbenah, Jika Tidak Dibekukan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti citra negatif Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di mata masyarakat hingga level pimpinan negara.
Purbaya menyampaikan hal itu dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (27/11/2025).
Purbaya mengaku sudah meminta waktu satu tahun kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki kinerja DJBC. Ia menyebut ada opsi pembekuan jika perbaikan tidak terlihat.
"Kalau kita, Bea Cukai tidak bisa memperbaiki kinerjanya dan masyarakat masih nggak puas, Bea Cukai bisa dibekukan, diganti dengan SGS seperti zaman dulu lagi. Jadi sekarang orang-orang Bea Cukai mengerti betul ancaman yang mereka hadapi," ujar Purbaya.
Purbaya menegaskan DJBC perlu bekerja sungguh-sungguh. Ia mengingatkan risiko besar yang akan dihadapi jika perubahan tidak terjadi. Sebanyak 16.000 pegawai berada dalam posisi terancam kehilangan pekerjaan.
Bendahara Negara itu menyebut ancaman tersebut sekaligus menjadi pendorong agar DJBC dapat meningkatkan kinerja dan mencegah praktik penyimpangan di seluruh kantor Bea Cukai.
DJBC akan menerapkan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di beberapa pintu masuk. Tujuannya menekan praktik pelaporan nilai impor di bawah harga sebenarnya atau underinvoicing. DJBC juga merampungkan sejumlah pembenahan internal yang selama ini menghambat proses kerja.
Sorotan terhadap DJBC meningkat dalam beberapa bulan terakhir. Salah satu pemicu berasal dari pengakuan pedagang thrifting di Pasar Senen yang menyebut biaya meloloskan impor pakaian bekas ilegal mencapai Rp 550 juta per kontainer di pelabuhan. Pengakuan itu memunculkan dugaan keterlibatan oknum Bea Cukai.
Purbaya juga menemukan kejanggalan saat inspeksi ke Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Surabaya pada Selasa (11/11/2025). Ia menemukan laporan nilai impor yang tidak masuk akal.
Contohnya barang berupa submersible pump atau pompa air terbenam. Dokumen mencatat barang itu berharga 7 dollar AS atau sekitar Rp 117.000 (kurs Rp 16.700 per dollar AS). Nilai tersebut jauh di bawah harga pasar.
Menurut pengecekan Purbaya di marketplace, produk serupa dijual pada kisaran Rp 40 juta sampai Rp 50 juta per unit. Perbedaan besar itu disebutnya indikasi jelas praktik underinvoicing.
Tag: #purbaya #ultimatum #cukai #satu #tahun #berbenah #jika #tidak #dibekukan