Apa Fungsi dan Tugas OJK?
Tugas OJK melakukan pengawasan perbankan.()
16:44
23 November 2025

Apa Fungsi dan Tugas OJK?

– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga negara yang memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas sektor keuangan di Indonesia.

Sejak resmi beroperasi pada 2013, OJK mengambil alih fungsi pengawasan industri jasa keuangan dari beberapa lembaga sebelumnya, termasuk Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan.

Keberadaan OJK semakin krusial seiring berkembangnya industri keuangan, mulai dari perbankan, pasar modal, hingga fintech. Agar sektor ini berjalan sehat dan melindungi kepentingan masyarakat, OJK menjalankan fungsi serta tugas pengawasan yang ketat di bidang keuangan.

Fungsi dan tugas OJK

OJK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Lahirnya lembaga ini merupakan bagian dari reformasi sistem pengaturan keuangan nasional yang menuntut pengawasan lebih terpadu dan modern.

Lembaga ini bersifat independen, bebas dari intervensi pihak lain, dan memiliki kewenangan untuk menetapkan aturan, memberikan izin, serta menjatuhkan sanksi kepada pelaku industri jasa keuangan.

Mengutip laman resminya, tugas OJK adalah melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan maupun kegiatan di sektor keuangan lain.

Lembaga keuangan yang diawasi OJK antara lain:

  • kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
  • kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon;
  • kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun;
  • kegiatan jasa keuangan di sektor Lembaga Pembiayaan, perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan IJK Lainnya;
  • kegiatan di sektor ITSK serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto;
  • perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan Edukasi dan Pelindungan Konsumen; dan
  • sektor keuangan secara terintegrasi serta melakukan asesmen dampak sistemik Konglomerasi Keuangan.

Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011,
salah satu tugas dari OJK adalah melaksanakan pengembangan sektor keuangan, berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan otoritas terkait.

OJK memastikan agar sistem keuangan nasional bekerja secara terintegrasi, efisien, dan mampu mengelola risiko. Lembaga ini juga berkolaborasi dengan BI dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.

Pengawas keuangan

Salah satu tugas dari OJK adalah pengawasan. OJK memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan atau individu yang melanggar aturan, mulai dari teguran, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.

Salah satu fungsi paling menonjol dari tugas OJK adalah memberikan perlindungan kepada konsumen. Perlindungan ini dilakukan melalui penyediaan layanan pengaduan, hingga penyelesaian sengketa melalui LAPS (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa)

OJK juga berwenang menindak praktik keuangan ilegal, seperti pinjaman online ilegal, investasi bodong, dan penipuan berkedok trading.

Selain itu, OJK aktif mendorong masyarakat agar memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai produk keuangan, termasuk investasi, asuransi, dan layanan digital. Program seperti Gerakan Nasional Literasi Keuangan (GNIK) menjadi salah satu inisiatif penting.

Dalam ekosistem jasa keuangan, OJK berperan sebagai penjaga stabilitas sistem keuangan (system guardian). OJK bekerja bersama BI dan LPS dalam forum KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) untuk menangani potensi krisis dan mencegah dampak sistemik.

Tag:  #fungsi #tugas

KOMENTAR