Biaya Haji Turun, OJK: Peluang Perbankan Syariah Perkuat Ekosistem Keuangan
— Penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji dinilai memberikan dorongan positif bagi masyarakat yang ingin menunaikan rukun Islam kelima.
Ini sekaligus membuka peluang bagi perbankan syariah untuk memperkuat ekosistem keuangan syariah nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menilai kebijakan biaya haji 2026 turun dapat menjadi momentum penting bagi industri perbankan syariah untuk memperluas jangkauan layanan dan menarik partisipasi masyarakat dalam pemanfaatan produk tabungan haji.
Menurut Dian, penurunan biaya haji tidak hanya memperbesar akses masyarakat terhadap layanan keuangan syariah, tetapi juga memperkuat diferensiasi produk dan karakteristik unik perbankan syariah.
“Penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji merupakan langkah positif yang memberikan peluang lebih besar bagi masyarakat untuk menunaikan salah satu rukun Islam. Kebijakan ini akan meningkatkan peran perbankan syariah dalam penguatan ekosistem keuangan syariah di Indonesia, melalui pemanfaatan momentum tersebut untuk mendorong peningkatan literasi dan partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan produk tabungan haji,” ujar Dian dalam jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner OJK, dikutip pada Minggu (23/11/2025).
Ia menambahkan, momentum tersebut juga menjadi kesempatan bagi perbankan syariah untuk menunjukkan keunikan dan diferensiasi produk yang secara khusus memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Hal tersebut juga merupakan perwujudan penguatan karakteristik perbankan syariah untuk semakin mengedepankan keunikan dan diferensiasi produk dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, dan tentunya ke depan akan memperluas basis nasabah dan meningkatkan inklusi keuangan syariah,” katanya.
Syarat daftar petugas haji 2026.
Tabungan haji: produk unik yang mendongkrak peran bank syariah
Dian menjelaskan, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji mengatur bahwa dana haji wajib disimpan di Bank Umum Syariah atau Unit Usaha Syariah.
Ketentuan tersebut menjadikan tabungan haji sebagai produk khas yang hanya tersedia di perbankan syariah.
Ia menyebut industri perbankan syariah kini semakin kompetitif dalam menyediakan layanan digital bagi calon jemaah haji.
“Saat ini perbankan syariah secara umum telah menawarkan kemudahan akses produk melalui mobile banking, untuk melakukan segala kegiatan terkait tabungan haji seperti pembukaan tabungan, penyetoran dana, pengecekan saldo sampai dengan mendapatkan kuota haji secara efisien dan transparan,” kata Dian.
Dengan digitalisasi layanan, bank syariah diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang ingin mendaftar haji, terutama dari wilayah yang sebelumnya memiliki keterbatasan akses layanan keuangan.
Koordinasi OJK, BPKH, dan Kemenag
Dian menegaskan bahwa OJK terus memperkuat koordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) serta Kementerian Agama dalam rangka peningkatan tata kelola dan pengelolaan dana haji di perbankan syariah.
“OJK senantiasa melakukan koordinasi dengan BPKH dan Kementerian Agama dalam mendorong peningkatan pengelolaan dana haji yang terdapat di perbankan syariah, antara lain melalui pertukaran informasi secara berkala,” ujarnya.
OJK juga melakukan pemantauan kinerja bank syariah yang berperan sebagai mitra Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS BPIH).
Ilustrasi haji.
Pemantauan dilakukan untuk memastikan bank-bank tersebut memenuhi seluruh kriteria yang telah ditetapkan regulator.
“Selanjutnya, OJK juga terus memantau kinerja dan pelaksanaan tata kelola dari bank syariah yang menjadi mitra Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji, sehingga bank syariah yang menjadi mitra tersebut dapat tetap memenuhi kriteria yang telah ditetapkan,” jelas Dian.
Perlindungan konsumen dalam produk tabungan haji
Dalam menetapkan target pertumbuhan bisnis, bank syariah tetap wajib memperhatikan regulasi perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Dian menegaskan bahwa hal ini juga berlaku pada seluruh layanan terkait tabungan haji.
“Penetapan target pertumbuhan bisnis bank syariah juga wajib memperhatikan pemenuhan POJK Nomor 22 tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang tentunya berlaku juga pada produk-produk tabungan haji pada perbankan syariah,” terang Dian.
POJK tersebut memastikan pelayanan kepada calon jemaah haji memenuhi prinsip transparansi, keadilan, dan akuntabilitas.
“POJK tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak konsumen terlindungi dan layanan yang diberikan sesuai dengan prinsip transparansi, keadilan, dan akuntabilitas,” ujarnya.
Biaya haji turun untuk tahun 2026
Sebagai informasi, biaya haji turun untuk tahun 2026 atau1447 H menjadi rata-rata Rp 87,4 juta, turun sekitar Rp 2 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
Penurunan ini terjadi berkat efisiensi dalam biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) melalui negosiasi ulang komponen biaya seperti penerbangan dan akomodasi, tanpa mengurangi kualitas pelayanan.
Ilustrasi haji. Pemerintah Indonesia berencana membangun Kampung Haji Indonesia di Mekkah, Arab Saudi, untuk memfasilitasi jamaah haji asal Indonesia yang setiap tahun jumlahnya mencapai ratusan ribu. Lokasi kampung haji ini disebut hanya berjarak 400 meter dari Masjidil Haram, pusat ibadah umat Islam di seluruh dunia.
Rincian biaya haji 2026 adalah sebagai berikut
- Total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH): Rp 87.409.365,45 per jemaah
- Jumlah yang dibayar calon jemaah haji: Sekitar Rp 54,2 juta
- Penurunan biaya: Sekitar Rp 2 juta dibandingkan BPIH tahun 2025
- Alasan penurunan: Efisiensi dalam berbagai komponen biaya penyelenggaraan, seperti negosiasi ulang harga tiket pesawat dan akomodasi, serta pembenahan sistem pengadaan.
Pemerintah dan DPR RI memastikan efisiensi ini tidak mengurangi kualitas dan kenyamanan pelayanan bagi jemaah haji.
Biaya haji turun, DPR ingatkan pelayanan ke jemaah tak boleh turun pula
Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 yang turun sebesar Rp 2.893.000 dari penyelenggaraan pada 2025.
Menurutnya, penurunan biaya haji tersebut sesuai dengan harapan calon jemaah haji dan arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
"Sehingga bisa disepakati prinsip-prinsip penyelenggaraan haji yang lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya, serta dikaji dan disepakati biaya haji untuk tahun 2026 M yang turun dari biaya tahun sebelumnya, hal yang sesuai dengan harapan calon jemaah haji dan arahan Presiden Prabowo," ujar Hidayat dalam rapat kerja dengan Kementerian Haji dan Umrah, Rabu (29/10/2025) lalu.
Ia menyampaikan, kualitas penyelenggaraan haji tetap harus ditingkatkan.
Meskipun ada penurunan biaya haji dibandingkan tahun sebelumnya, jemaah haji asal Indonesia tetap harus mendapatkan pelayanan maksimal.
"Sekalipun biaya haji bisa diturunkan, pelayanan haji dan penyelenggaraan haji sejak di Indonesia, di Arab Saudi, hingga kembali lagi ke Indonesia, tidak boleh turun, bahkan harus semakin baik dan meningkat," ujar Wakil Ketua MPR itu.
Kendati demikian, ia tetap memberikan catatan soal pembahasan biaya haji tahun-tahun berikutnya yang seharusnya dilakukan sejak jauh hari.
Tujuannya agar pembahasan biaya haji pada masa mendatang sesuai dengan harapan para calon jemaah dan Prabowo.
"Untuk tahun depan, pembahasan soal biaya haji ini harus kita mulai lebih awal, sehingga hal-hal yang sudah sejak lama menjadi evaluasi terkait potensi penurunan biaya haji bisa diimplementasikan dan mengurangi beban biaya calon jemaah tanpa membebani keuangan haji yang dikelola oleh BPKH," ujar Hidayat.
"Dengan demikian, biaya yang ditanggung jemaah bisa lebih efisien dan sesuai dengan harapan Presiden Prabowo," sambungnya.
Tag: #biaya #haji #turun #peluang #perbankan #syariah #perkuat #ekosistem #keuangan