Masa Berlaku Surat Rujukan BPJS Kesehatan
Masa berlaku surat rujukan BPJS Kesehatan.(Muhammad Idris/Money.kompas.com)
09:48
19 November 2025

Masa Berlaku Surat Rujukan BPJS Kesehatan

- Surat rujukan menjadi dokumen penting bagi peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan pelayanan lanjutan di fasilitas kesehatan tingkat lanjut (FKRTL), seperti rumah sakit.

Namun, banyak peserta yang masih bingung mengenai berapa lama masa berlaku surat rujukan BPJS Kesehatan dan aturan penggunaannya.

Surat rujukan BPJS adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), misalnya puskesmas atau klinik.

FKTP akan merujuk peserta ke rumah sakit apabila membutuhkan pemeriksaan atau tindakan lanjutan.

Rujukan ini menjadi bagian dari sistem berjenjang BPJS Kesehatan, kecuali untuk kondisi tertentu yang diperbolehkan langsung ke rumah sakit.

Masa berlaku surat rujukan BPJS Kesehatan

Mengutip keterangan resmi BPJS Kesehatan, masa berlaku surat rujukan BPJS Kesehatan adalah 90 hari atau 3 bulan sejak tanggal penerbitan.

Jika peserta tidak menggunakan rujukan dalam periode ini, rujukan dinyatakan kedaluwarsa dan harus dibuat ulang di FKTP.

Untuk pasien penyakit kronis atau yang membutuhkan kontrol rutin, BPJS menyediakan Program Rujuk Balik (PRB).

Masa berlaku rujukan kontrol bervariasi mengikuti jadwal dokter spesialis, dan tidak harus kembali ke FKTP setiap bulan.

Sementara pada kasus gawat darurat, peserta dapat langsung ke rumah sakit tanpa membawa rujukan. Setelah kondisi stabil, layanan lanjutan akan mengikuti prosedur rujukan sesuai kebutuhan medis.

Surat rujukan BPJS hanya untuk satu tujuan layanan, yaitu kunjungan pertama ke poli yang dituju.

Setelahnya, dokter rumah sakit akan memberikan jadwal kontrol tanpa memerlukan rujukan baru, selama masih dalam satu rangkaian pengobatan.

Jadi sudah tahu kan surat rujukan BPJS berlaku berapa hari?

Tag:  #masa #berlaku #surat #rujukan #bpjs #kesehatan

KOMENTAR