Purbaya Bakal Revisi PMK, Dana Desa Rp 40 Triliun untuk Kopdes Merah Putih
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan merevisi aturan yang berkaitan dengan skema pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.
Hal ini setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Merah Putih, pada 22 Oktober 2025.
Purbaya akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih karena tidak lagi berlaku setelah Inpres 17 2025 diterbitkan.
Koperasi Desa Merah Putih Sukasari, salah satu yang jadi percontohan di Karawang, Jawa Barat, Kamis (16/10/2025)."PMK itu memang tidak berlaku, dicabut kalau tidak salah, direvisi," ujarnya saat media briefing di kantornya, Jakarta, Jumat (14/11/2025).
Kendati demikian, pembiayaan Kopdes Merah Putih tetap bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU)/Dana Bagi Hasil (DBH) atau Dana Desa.
Purbaya menjelaskan, besaran dana desa yang akan disalurkan mencapai Rp 40 triliun alias lebih dari separuh pagu anggaran dana desa tahun 2026 yang sebesar Rp 60 triliun.
Uang negara ini akan digunakan untuk membiayai pembangunan Kopdes Merah Putih secara bertahap.
Pasalnya, setiap Kopdes membutuhkan dana sebesar Rp 3 miliar sehingga jika ditotal untuk membangun 80.000 Kopdes membutuhkan dana Rp 240 triliun.
"Yang jelas, dana desanya Rp 60 triliiun, sekitar Rp 40 triliun untuk nyicil koperasi merah putih 6 tahun ke depan, untuk membayar Rp 240 triliun yang dipakai untuk membangun 80.000 koperasi merah putih. Implementasinya di Menteri Koperasi," jelasnya.
Untuk alur pendanaannya, dalam Inpres 17 2025 dijelaskan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengalirkan dana desa ke bank himpunan milik negara (Himbara) dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
ilustrasi Rupiah. Negara-negara Ini Gagal Melakukan Redenominasi, Apa yang Bisa Dipelajari?
Kemudian oleh bank uang akan disalurkan ke PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dalam bentuk pembiayaan atau kredit.
Adapun perbankan dapat memberikan kredit ke Agrinas dengan limit maksimal Rp 3 miliar per unit Kopdes dan tenor cicilan enam tahun.
Selanjutnya oleh Agrinas, uang tersebut akan digunakan membangun fisik gerai, pergudangan, dan Kelengkapan Kopdes Merah Putih.
Sebagai informasi, sebelum Inpres 17 2025 ini terbit, Presiden telah lebih dulu menerbitkan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 pada 27 Maret 2025.
Kemudian oleh Kemenkeu diterbitkan aturan turunan dari Inpres tersebut yaitu PMK Nomor 49 Tahun 2025 dan PMK Nomor 63 Tahun 2025 tentang Penggunaan Saldo Anggaran Lebih pada Tahun Anggaran 2025 untuk Pemberian Dukungan kepada Bank yang Menyalurkan Pinjaman kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Tag: #purbaya #bakal #revisi #dana #desa #triliun #untuk #kopdes #merah #putih