Mekanisme Pencairan TPG Guru Sertifikasi ASN dan Non-ASN: Verifikasi info GTK
- Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberikan kepada guru bersertifikat profesional, baik ASN maupun non-ASN.
- Pencairan TPG tahun 2025 dilakukan empat kali setahun berdasarkan triwulan.
- Guru harus memverifikasi kelengkapan dan keabsahan data melalui laman Info GTK.
Guru yang telah mengantongi Sertifikat Pendidik Profesional dipastikan akan kembali menerima haknya berupa Tunjangan Profesi Guru (TPG), yang juga dikenal sebagai tunjangan sertifikasi.
TPG merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan finansial dari pemerintah atas dedikasi serta kinerja profesional para guru dalam menjalankan tugas di bidang pendidikan.
Tunjangan ini disalurkan secara adil, baik kepada guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN, asalkan data mereka tercatat valid dan lengkap dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) nasional.
Jadwal Pencairan TPG 2025: Empat Kali Setahun Berdasarkan Triwulan
Mekanisme pencairan TPG diatur ketat oleh pemerintah untuk memastikan ketepatan waktu. Berdasarkan amanat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025, penyaluran TPG dilaksanakan secara triwulan, atau sebanyak empat kali dalam satu tahun anggaran.
Penetapan jadwal ini memisahkan waktu pencairan antara guru ASN di daerah dengan guru non-ASN, kecuali pada triwulan terakhir.
Pencairan Triwulan I dimulai untuk ASN Daerah pada bulan Maret 2025, diikuti oleh guru Non-ASN yang mulai dicairkan pada bulan April 2025.
Selanjutnya, untuk pembayaran Triwulan II, guru ASN Daerah dijadwalkan menerima pada bulan Juni 2025, sementara guru Non-ASN akan mulai menerima pada bulan Juli 2025.
Jadwal berlanjut untuk Triwulan III, di mana pencairan bagi ASN Daerah ditetapkan pada bulan September 2025, dan guru Non-ASN mulai menerima pada bulan Oktober 2025.
Untuk Triwulan IV, pencairan disamakan untuk kedua golongan. Baik ASN Daerah maupun Non-ASN dipastikan akan menerima pencairan tahap terakhir pada bulan November 2025.
Verifikasi Data TPG Melalui Info GTK
Untuk memastikan pencairan tunjangan berjalan lancar dan sesuai jadwal, guru diimbau untuk memantau status kelengkapan data dan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) melalui laman resmi pemerintah.
Guru dapat secara rutin mengecek status tunjangan sertifikasi melalui laman Info GTK (Informasi Guru dan Tenaga Kependidikan).
Berikut adalah langkah-langkah detail untuk memantau status pencairan TPG Anda:
- Langkah pertama adalah mengakses laman resmi Info GTK di https://info.gtk.dikdasmen.go.id/. Setelah itu, lakukan login menggunakan akun PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Dapodik Anda, lengkapi username dan password yang terdaftar, serta isi captcha untuk verifikasi keamanan.
- Kemudian memverifikasi data diri dan data kependidikan yang tampil di sistem guna memastikan kebenarannya. Langkah kunci berikutnya adalah mengecek status tunjangan melalui menu SKTP.
- Jika status menunjukkan SKTP telah terbit dan data Anda valid, ini merupakan sinyal bahwa proses administrasi telah selesai dan tunjangan akan segera disalurkan ke rekening bank terdaftar.
- Namun, jika status menunjukkan adanya masalah, segera koordinasikan dengan operator sekolah atau dinas terkait untuk perbaikan data di Dapodik.
- Terakhir, Anda dapat mencetak informasi status yang ditampilkan sebagai arsip pribadi jika diperlukan.
Dengan memantau status secara berkala melalui Info GTK, guru dapat mengambil tindakan korektif jika terjadi kendala pada data, sehingga memastikan pencairan TPG dapat diterima tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Tag: #mekanisme #pencairan #guru #sertifikasi #verifikasi #info