Sengketa Tanah JK vs Lippo Group! Menteri ATR/BPN Ungkap Fakta Pemilik yang Sah
- Jusuf Kalla (JK) yang diwakili PT Hadji Kalla, melawan Lippo Group melalui PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) merebutkan tanah seluas 16,4 hektare.
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan rumitnya kasus yang disebutnya sebagai "produk tahun 1990-an" yang kembali muncul ke permukaan.
- Nusron menegaskan akar sengketa ini adalah adanya dua dasar hak yang tumpang tindih pada bidang tanah yang sama.
Sengketa lahan seluas 16,4 hektare di kawasan elit Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan, kini menjadi sorotan nasional setelah terungkap melibatkan dua konglomerasi besar yakni pihak Jusuf Kalla (JK) yang diwakili PT Hadji Kalla, melawan Lippo Group melalui PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan rumitnya kasus yang disebutnya sebagai "produk tahun 1990-an" yang kembali muncul ke permukaan. Nusron menegaskan akar sengketa ini adalah adanya dua dasar hak yang tumpang tindih pada bidang tanah yang sama.
Berdasarkan penelusuran Kementerian ATR/BPN, tanah sengketa tersebut memiliki status ganda, pertama Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla yang diterbitkan pada 8 Juli 1996, berlaku hingga 2036, kedua Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk (afiliasi Lippo Group), yang berasal dari kebijakan Pemerintah Daerah Gowa dan Makassar sejak era 1990-an.
Selain dua entitas besar tersebut, sengketa ini juga melibatkan gugatan dari pihak Mulyono dan Manyombalang Dg. Solong. Nusron menjelaskan, meskipun GMTD pernah memenangkan putusan pengadilan tahun 2000 melawan Manyombalang, putusan tersebut secara hukum hanya mengikat para pihak yang berperkara, tidak secara otomatis membatalkan hak pihak lain, termasuk PT Hadji Kalla yang memiliki dasar penerbitan berbeda.
"Fakta hukum menunjukkan bahwa di lahan itu terdapat beberapa dasar hak dan subjek hukum berbeda. Karena itu, penyelesaiannya harus berdasarkan data dan proses administrasi yang cermat, bukan dengan men-generalisasi satu putusan," jelas Nusron dalam keterangannya Senin (11/11/2025).
Menteri Nusron menegaskan bahwa kementeriannya berdiri di atas hukum dan tidak berpihak kepada siapa pun. Fokus utama saat ini adalah memastikan objek tanah yang akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Makassar (sesuai putusan inkracht) benar-benar sesuai dengan data pertanahan. Kantor Pertanahan Kota Makassar bahkan sudah mengirim surat kepada PN Makassar untuk meminta klarifikasi teknis agar tidak terjadi salah objek saat eksekusi.
Nusron menilai, terungkapnya kasus lama ini justru menjadi momentum emas untuk pembenahan sistem pertanahan.
"Kalau hari ini kasus lama muncul ke publik, itu justru karena sistem kita sedang jujur dan dibuka. Kami ingin semua terang agar ke depan tidak ada lagi tumpang tindih," pungkas Nusron, menekankan pentingnya digitalisasi dan sinkronisasi peta untuk mencegah terbitnya sertifikat ganda di masa depan.
Tag: #sengketa #tanah #lippo #group #menteri #atrbpn #ungkap #fakta #pemilik #yang