PT SMI Tunggu Arahan Purbaya soal Pemda Pinjam Uang ke Pemerintah Pusat
- PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau SMI masih menunggu arahan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menerapkan penyaluran pinjaman ke pemerintahan daerah (pemda) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025.
Direktur Utama PT SMI Reynaldi Hermansjah mengatakan, pihaknya masih menunggu pemerintah menerbitkan aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur lebih lanjut mekanisme pelaksanaannya.
"Jadi itu adalah memang satu PP baru. Kita masih menunggu turunannya seperti apa, proses implementasinya seperti apa," ujarnya dalam media briefing di Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, Senin (10/11/2025).
Dia menjelaskan, sebelum PP 38 2025 terbit, PT SMI telah menyalurkan pinjaman ke pemda dengan mengacu pada PMK Nomor 174/PMK.08/2016 tentang Pembiayaan Infrastruktur Daerah.
Hingga September 2025, pembiayaan daerah reguler memiliki total komitmen sebesar Rp 1,89 triliun dengan outstanding sebesar Rp 240 miliar. Mayoritas pembangunan tersebut disalurkan untuk pembangunan jalan dan jembatan serta rumah sakit di daerah.
"Kami melalui PMK yang ada juga melakukan pembiayaan-pembiayaan publik. Umpamanya kita kemarin memberikan ke Kabupaten Badung, kemudian sebelumnya kita juga ada memberikan ke Kota Manado," ungkapnya.
Namun PMK tersebut tidak berkaitan dengan PP 38 2025 yang secara khusus menyatakan pemerintah pusat dapat memberikan pinjaman ke pemda menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
"Jadi kami kalau khusus itu kan tidak yang spesifik dari Pemda pinjam ke Pemerintah Pusat, nah itu kita lagi melihat aturan lanjutnya seperti apa dan bersinggungannya seperti apa dengan PMK yang telah ada di kami," jelasnya.
Sebagai informasi, pemerintah telah memperbolehkan pemda, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) mendapatkan pinjaman dari pemerintah pusat.
Kebijakan ini diatur dalam PP Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat yang berlaku mulai 10 September 2025.
Mengutip PP tersebut, pemda, BUMN, dan BUMD bisa mendapatkan pinjaman dari APBN asalkan utang tersebut untuk mendukung kegiatan pembangunan atau penyediaan infrastruktur, penyediaan pelayanan umum, pemberdayaan industri lokal, pembiayaan sektor ekonomi produktif, dan pembangunan atau program lain sesuai dengan kebijakan strategis pemerintah pusat.
Adapun jangka waktu atau tenor pinjaman lebih dari 12 bulan.
"Pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat dilaksanakan dengan mempertimbangkan pengelolaan risiko yang memperhatikan kemampuan keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 38 Tahun 2025.
Tag: #tunggu #arahan #purbaya #soal #pemda #pinjam #uang #pemerintah #pusat