INDEF: Dunia Usaha Perlu Kompensasi Jika Redenominasi Dijalankan
– Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, menilai pemerintah perlu menyiapkan kompensasi atas dampak kebijakan redenominasi rupiah terhadap dunia usaha.
Ia mengatakan, meski redenominasi hanya mengurangi angka pada nominal uang tanpa mengubah nilainya, sektor usaha tetap bisa terkena imbas.
“Saya kira kuncinya itu ya yang pemerintah harus menyiapkan kompensasi,” kata Tauhid saat dihubungi Kompas.com, Minggu (9/11/2025).
Tauhid menjelaskan, kompensasi diperlukan jika redenominasi memicu inflasi berlebihan. Ia menambahkan, dampak lain bisa muncul pada sektor dengan kontrak jangka panjang atau multiyears.
“Harga-harga turun nah sementara saya harus proses hukum Itu kan biayanya enggak sedikit,” ujarnya.
Menurut Tauhid, kompensasi bagi pelaku usaha merupakan bagian dari ongkos ekonomi yang mesti dihitung pemerintah. Biaya ini terpisah dari biaya implementasi redenominasi itu sendiri.
Ia menilai penerapan redenominasi membutuhkan anggaran besar karena melibatkan sistem keuangan nasional. Penyesuaian mesin anjungan tunai mandiri (ATM), teknologi informasi (IT) keuangan, sistem perbankan, dan infrastruktur keuangan lain akan menambah beban biaya.
Dalam kasus Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara), biaya penyesuaian mungkin ditanggung pemerintah. Namun, situasi berbeda dialami bank swasta.
“Himbara mungkin iya, tapi yang lain kan cost-nya siapa yang menanggung. Nah itu yang saya kira harus disesuaikan,” tutur Tauhid.
Rencana redenominasi rupiah kembali menguat. Pemerintah memasukkan kebijakan ini ke dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi).
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan penyelesaian RUU tersebut pada 2027.
Melalui redenominasi, misalnya, uang Rp 1.000 akan menjadi Rp 1 tanpa mengubah nilai riilnya di lapangan.
Rencana itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029.
"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027," tulis PMK yang diteken pada 10 Oktober 2025 tersebut.
Tag: #indef #dunia #usaha #perlu #kompensasi #jika #redenominasi #dijalankan