100.565 Rekening Telah Diblokir Terkait Penipuan, Total Kerugian Masyarakat Capai Rp 7,5 Triliun
-
Kerugian masyarakat akibat kejahatan di sektor jasa keuangan mencapai Rp 7,5 triliun, menurut data OJK dan Indonesia Anti Scam Center (IASC).
-
Lebih dari 530 ribu laporan penipuan diterima, dengan 100.565 rekening telah diblokir untuk mencegah kerugian lebih lanjut.
-
OJK dan Satgas PASTI menindak ribuan entitas ilegal, termasuk 1.556 pinjol ilegal dan 285 investasi bodong yang merugikan masyarakat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kerugian masyarakat imbas terkena kejahatan di sektor jasa keuangan.
Hal itu berdasarkan data dari Indonesia Anti Scam Center (IASC)
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebutkan kerugian yang diterima masyarakat mencapai triliunan.
"Sejauh ini, total kerugian yang dilaporkan adalah Rp 7,5 triliun dan total dana korban yang sudah berhasil diblokir sebesar Rp 383,6 miliar," katanya dalam Rapat Dewan Komisioner secara virtual, Jumat (7/11/2025).
Dia pun melanjutkan, Indonesia Anti Scam Center telah menerima aduan mengenai kasus fraud bahkan scam.
Adapun, IASC mencatat sebanyak 530.794 laporan sudah diterima terkait penipuan di sektor kejahatan.
"Jumlah rekening yang sudah dilaporkan sebanyak 530.794 dan jumlah rekening yang sudah langsung kita blokir adalah sebanyak 100.565 rekening," bebernya.
Dia pun menambahkan, OJK telah menerima 20.378 pengaduan terkait entitas ilegal.
Dari total tersebut, 16.343 pengaduan terkait pinjaman online ilegal dan 4.035 pengaduan terkait investasi ilegal.
"Upaya tersebut dilakukan oleh Satgas Pasti yang menemukan dan menghentikan 1.556 entitas pinjaman online ilegal dan 285 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," tandasnya.
Tag: #100565 #rekening #telah #diblokir #terkait #penipuan #total #kerugian #masyarakat #capai #triliun