Alamat Usaha Tak Jelas, Mentan Bakal Cabut Izin 101 Pengecer dan distributor Pupuk Nakal
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Jumat (31/10/2025).(Dok. Kementan)
14:44
31 Oktober 2025

Alamat Usaha Tak Jelas, Mentan Bakal Cabut Izin 101 Pengecer dan distributor Pupuk Nakal

- Sebanyak 101 pengecer dan distribusi pupuk subsidi bakal dicabut izinnya oleh Kementerian Pertanian (Kementan), karena tidak mencantumkan alamat usaha yang valid.

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, memastikan izin 101 pengecer dan distributor pupuk subsidi bakal dicabut, setelah ditemukan laporan yang tidak mencantumkan alamat usaha secara jelas.

Langkah tersebut bakal melengkapi pencabutan izin 190 pengecer dan distributor yang ketahuan melanggar ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) atau menaikkan harga pupuk subsidi dari ketentuan pemerintah.

“Masih ada 101 (pengecer dan distributor pupuk) ini akan ditindaklanjuti karena alamatnya tidak dicantumkan,” ujar Amran saat konferensi pers di gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jumat (31/10/2025).

Kementan telah mencabut izin 135 pengecer dan distributor ketika melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa daerah seperti Lampung, Maluku, dan Sulawesi. Sementara 55 izin lainnya dicabut pada gelombang berikutnya, sehingga total mencapai 190 izin yang dicabut.

Bahkan pada kesempatan sebelumnya Kementan pernah mencabut izin lebih dari 2.000 kios yang melakukan pelanggaran serupa.

Selain yang sudah ditindak, masih ada 101 laporan yang perlu ditelusuri karena pelapor tidak mencantumkan lokasi kios atau alamat valid.

Pencabutan izin dilakukan tanpa kompromi bagi pelaku yang terbukti melanggar ketentuan HET setelah pemerintah menurunkan harga pupuk subsidi sebesar 20 persen. Penindakan tidak hanya bersifat administratif tetapi upaya membongkar jaringan mafia pupuk yang merugikan petani.

Selain pencabutan izin, lanjut Amran, stok pupuk dari pelanggar akan diatur agar tidak mengganggu pasokan. Kementan menyiapkan mekanisme penggantian distribusi melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/KDKMP), sehingga pasokan pupuk tetap tersedia tepat waktu bagi petani.

Ia juga mempersilakan masyarakat, petani maupun kelompok tani, untuk melaporkan praktik penimbunan, penjualan di atas HET, pupuk palsu, atau pelanggaran lain yang merugikan.

Untuk memudahkan pengaduan, Amran menyatakan Kementan memegang langsung nomor pelaporan dan menjamin kerahasiaan identitas pelapor.

Mentan menegaskan alasan kerasnya kebijakan itu adalah untuk melindungi hajat hidup jutaan pelaku pertanian dan peternakan.

“Kita harus melindungi 160 juta petani Indonesia petani, peternak Indonesia kita harus melindungi, kita harus jaga mereka, kalau ada yang bermain-main kita tindak tegas,” ucap Amran.

Tag:  #alamat #usaha #jelas #mentan #bakal #cabut #izin #pengecer #distributor #pupuk #nakal

KOMENTAR