Tarif Listrik 2025 untuk Pelanggan Prabayar dan Pascabayar
Pemerintah memastikan tarif listrik 2025 pada Oktober?Desember tidak berubah. Kebijakan ini berlaku bagi pelanggan PLN prabayar maupun pascabayar.()
13:28
31 Oktober 2025

Tarif Listrik 2025 untuk Pelanggan Prabayar dan Pascabayar

– Pemerintah memastikan tarif listrik 2025 untuk periode Oktober–Desember tetap. Tidak ada kenaikan tarif listrik bagi seluruh golongan pelanggan PLN, baik rumah tangga, bisnis, industri, maupun sosial.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut keputusan mempertahankan tarif listrik PLN ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan memberi kepastian bagi dunia usaha.

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM Tri Winarno mengatakan, meski ada tekanan ekonomi makro yang seharusnya mendorong penyesuaian tarif, pemerintah memilih untuk tidak menaikkan tarif listrik.

“Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk tariff adjustment kuartal IV tahun 2025, secara akumulasi sebenarnya terjadi tekanan untuk menaikkan tarif listrik. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Tri.

Penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan sekali sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik. Faktor penyesuaian meliputi kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batubara acuan (HBA).

Selain pelanggan nonsubsidi, tarif bagi pelanggan bersubsidi juga tidak berubah. Pemerintah tetap menanggung subsidi untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” kata Tri.

Rincian Tarif Listrik PLN Oktober–Desember 2025

Rumah Tangga Non-Subsidi

  • R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Bisnis dan Pemerintah

  • B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • B-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
  • P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • P-2/TM di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • P-3/TR penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
  • L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh

Rumah Tangga Subsidi

  • R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh
  • R-1/TR 900 VA: Rp 605 per kWh

Tarif listrik PLN periode Oktober–Desember 2025 berlaku sama untuk pelanggan prabayar dan pascabayar.

Pelanggan prabayar membeli token lebih dulu, sedangkan pelanggan pascabayar membayar tagihan setelah pemakaian.

Cara Hitung Jumlah kWh dari Pembelian Token Listrik

Pelanggan dapat menghitung jumlah kWh dari pembelian token listrik dengan rumus sederhana:

(Harga token – PPJ) ÷ tarif dasar listrik.

Sebagai contoh, pelanggan rumah tangga di Jakarta dengan daya 1.300 VA membeli token listrik senilai Rp 100.000, sementara Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Jakarta sebesar 3 persen.

Rinciannya:

Harga token: Rp 100.000

PPJ (3 persen): Rp 3.000

Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70 per kWh

Perhitungannya menjadi:

(Rp 100.000 – Rp 3.000) ÷ Rp 1.444,70 = 67,14 kWh.

Artinya, pelanggan dengan pembelian token Rp 100.000 akan memperoleh sekitar 67 kWh setelah dikurangi PPJ.

Tag:  #tarif #listrik #2025 #untuk #pelanggan #prabayar #pascabayar

KOMENTAR