OJK Lakukan Pengawasan Khusus ke 6 Perusahaan Asuransi, Apa Sebabnya?
Ilustrasi logo OJK. (Antara)
12:28
31 Oktober 2025

OJK Lakukan Pengawasan Khusus ke 6 Perusahaan Asuransi, Apa Sebabnya?

– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan saat ini terdapat enam perusahaan asuransi dan reasuransi yang tengah berada dalam status pengawasan khusus.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan, langkah tersebut dilakukan lantaran perusahaan-perusahaan belum memenuhi rasio kesehatan keuangan minimum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penyebab utamanya adalah belum terpenuhinya rasio kesehatan keuangan minimum sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK,” ujar Ogi dalam keterangannya dilansir pada Jumat (31/10/2025).

Ogi menjelaskan bahwa otoritas melakukan pengawasan secara intensif terhadap perusahaan yang bermasalah untuk memastikan proses perbaikan berjalan sesuai aturan.

Menurut Ogi, setiap perusahaan yang berada dalam pengawasan khusus diwajibkan memiliki rencana perbaikan permodalan yang telah disetujui melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). OJK juga memantau agar rencana tersebut dijalankan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

“OJK melakukan pengawasan secara terukur dan proaktif, termasuk meminta komitmen pemegang saham untuk menambah modal dan menjaga kepentingan pemegang polis,” jelasnya.

Dengan pengawasan yang lebih ketat, OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas industri asuransi dan melindungi hak-hak pemegang polis di tengah tantangan permodalan yang dihadapi sejumlah perusahaan.

Sekadar informasi, per Agustus 2025 aset industri mencapai Rp1.170,62 triliun atau naik 3,37 persen yoy. Dari sisi asuransi komersial, total aset tercatat sebesar Rp948,14 triliun atau mencatat pertumbuhan 3,87 persen yoy.

Kinerja asuransi komersial berupa pendapatan premi pada periode Januari-Agustus 2025 sebesar Rp219,52 triliun, atau tumbuh 0,44 persen yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang terkontraksi sebesar 1,21 persen yoy dengan nilai sebesar Rp117,51 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 2,42 persen yoy dengan nilai sebesar Rp102,01 triliun.

Tag:  #lakukan #pengawasan #khusus #perusahaan #asuransi #sebabnya

KOMENTAR