OJK Ambil Tindakan Tegas! BPR Artha Kramat Kehilangan Izin Usaha
PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat. [bprarthakramat]
11:11
21 Oktober 2025

OJK Ambil Tindakan Tegas! BPR Artha Kramat Kehilangan Izin Usaha

Baca 10 detik
  • OJK mencabut izin usaha BPR Artha Kramat per 14 Oktober 2025.

  • Bank dihentikan operasinya dan wajib menyelesaikan semua kewajiban.

  • OJK menegaskan pentingnya kehati-hatian dan integritas di sektor perbankan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha bank di Indonesia.

Hal ini berdasarkan keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-71/D.03/2025 tanggal 14 Oktober 2025.

Keputusan ini memutuskan tentang pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat yang beelokasi PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat yang beralamat di Jalan Raya Munjungagung Nomor 28, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah sejak tanggal 14 Oktober 2025.

"Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat tersebut Seluruh kantor PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat ditutup untuk umum dan PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat menghentikan segala kegiatan usahanya," tulis OJK dalam website resminya dikutip,Selasa (21/10/2025).

Untuk itu, OJK meminta pemegang saham PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat tetap bertanggung jawab atas segala kewajiban PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat.

Salah satunya, bertanggung jawab atas kewajiban yang belum diselesaikan sejak tanggal keputusan pencabutan izin usaha diterbitkan.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae menyampaikan, fungsi intermediasi berjalan positif hingga Juni 2025 seiring peningkatan penyaluran kredit dan penghimpunan dana masyarakat yang kuat.

Salah satunya, kualitas aset menunjukkan perbaikan dengan penurunan risiko kredit.

Sedangkan kondisi likuiditas berada pada tingkat yang memadai, ditopang oleh cadangan likuiditas jauh di atas ketentuan minimum.

Tingkat permodalan perbankan yang tinggi juga mencerminkan ketahanan sektor perbankan dalam menghadapi potensi risiko ke depan, serta kemampuannya mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

“OJK juga mendorong bank-bank untuk selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential banking), profesionalisme, inovatif, dan selalu menjaga integritas sehingga mencapai pertumbuhan yang tinggi, sehat, dan berkelanjutan,” tandasnya.

Editor: Dythia Novianty

Tag:  #ambil #tindakan #tegas #artha #kramat #kehilangan #izin #usaha

KOMENTAR