Skema Iuran BPJS Kesehatan Oktober 2025 dan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
BPJS Kesehatan (Dok: BPJS Kesehatan)
08:59
21 Oktober 2025

Skema Iuran BPJS Kesehatan Oktober 2025 dan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)

Baca 10 detik
  • Sistem kelas BPJS Kesehatan (Kelas 1, 2, 3) akan dihapus dan digantikan KRIS mulai 2025, besaran iuran BPJS saat ini masih mengacu pada Perpres No. 63 Tahun 2022.
  • Skema iuran bervariasi tergantung kategori peserta, mulai dari PBI yang ditanggung pemerintah, Pekerja Penerima Upah (PPU) dengan skema bagi hasil, hingga peserta mandiri.
  • Pembagian kelas ini secara langsung menentukan besaran iuran bulanan yang harus dibayarkan peserta dan jenis fasilitas rawat inap yang akan diterima.

Sistem jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan saat ini masih menerapkan pembagian tiga kelas layanan: Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3.

Pembagian kelas ini secara langsung menentukan besaran iuran bulanan yang harus dibayarkan peserta dan jenis fasilitas rawat inap yang akan diterima.

Kelas 1 memiliki iuran tertinggi dengan fasilitas yang paling nyaman, sementara Kelas 3 memiliki iuran paling rendah dengan fasilitas yang lebih sederhana.

Namun, sistem kelas ini dijadwalkan akan dihapus secara bertahap dan digantikan dengan sistem layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang rencananya dimulai pada tahun 2025.

Meskipun isu perubahan layanan telah bergulir, besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku hingga saat ini masih didasarkan pada ketentuan lama, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022. Skema perhitungan iuran ditetapkan berdasarkan beberapa kategori peserta:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan sepenuhnya dibayarkan oleh Pemerintah.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Iuran PPU ditetapkan sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan skema iur bersama (cost-sharing):

  • PPU Lembaga Pemerintahan (PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, dll.): 4% dibayar oleh pemberi kerja, dan 1% dibayar oleh peserta yang bersangkutan.
  • PPU BUMN, BUMD, dan Swasta: 4% dibayar oleh Pemberi Kerja, dan 1% dibayar oleh Peserta.
  • Khusus untuk Keluarga Tambahan PPU (anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua), iuran ditetapkan sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan dan ditanggung sepenuhnya oleh pekerja penerima upah.

3. Peserta Mandiri (PBPU, Bukan Pekerja, dan Kerabat Lain PPU)

Bagi kerabat lain dari PPU (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga), Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Peserta Bukan Pekerja, iuran disesuaikan dengan kelas layanan yang dipilih, dengan rincian:

Kelas I: Sebesar Rp150.000 per orang per bulan.
Kelas II: Sebesar Rp100.000 per orang per bulan.
Kelas III: Sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Khusus untuk Kelas III, per 1 Januari 2021, iuran peserta yang dibayarkan adalah Rp35.000, sementara Pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.

4. Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda/duda/anak yatim piatu mereka, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS Golongan III/a masa kerja 14 tahun per bulan, yang sepenuhnya dibayarkan oleh Pemerintah.

Ketentuan Pembayaran dan Denda Pelayanan

Berdasarkan Perpres 63/2022, pembayaran iuran wajib dilakukan paling lambat pada tanggal 10 setiap bulan. Sejak 1 Juli 2016, tidak ada denda yang dikenakan akibat keterlambatan pembayaran iuran.

Namun, denda dapat dikenakan jika dalam rentang waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta tersebut memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan dihitung sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap, dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.

Jumlah bulan tertunggak dibatasi paling banyak 12 bulan, dan batas tertinggi denda yang dikenakan adalah Rp30.000.000. Khusus untuk peserta PPU, pembayaran denda pelayanan ini menjadi tanggung jawab pihak pemberi kerja.

Editor: M Nurhadi

Tag:  #skema #iuran #bpjs #kesehatan #oktober #2025 #kelas #rawat #inap #standar #kris

KOMENTAR