



5 Fakta Aturan Baru Prabowo soal WNA Bisa Pimpin BUMN
– Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan langkah berani dalam tata kelola badan usaha milik negara (BUMN).
Ia mengaku telah mengubah aturan agar warga negara asing (WNA) bisa memimpin perusahaan pelat merah.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Prabowo saat berbincang dengan Chairman dan Editor in Chief Forbes, Malcolm Stevenson Jr. (Steve Forbes), dalam ajang Forbes Global CEO Conference di Hotel St. Regis, Jakarta, Rabu (15/10/2025) malam.
Berikut lima hal penting terkait kebijakan baru tersebut:
1. Prabowo: “Saya sudah ubah aturannya”
Dalam pertemuan itu, Prabowo menegaskan tekadnya untuk membuka ruang bagi talenta global memimpin BUMN Indonesia.
“Kita bisa mencari orang-orang terbaik, talenta terbaik, dan saya sudah mengubah peraturannya. Sekarang ekspatriat, non-Indonesia bisa memimpin BUMN kita. Jadi saya sangat bersemangat,” ujar Prabowo, Rabu (15/10/2025).
Prabowo menyebut kebijakan ini bagian dari upaya modernisasi manajemen BUMN agar mampu bersaing di level internasional. Ia juga menginstruksikan agar jumlah perusahaan pelat merah dipangkas dari sekitar 1.000 menjadi hanya 200–240 perusahaan.
2. Standar bisnis internasional untuk kelola BUMN
Presiden mengatakan, BUMN harus dikelola dengan standar bisnis global agar efisien dan mampu memberikan imbal hasil yang lebih tinggi bagi negara.
“Kemudian menjalankannya dengan standar tambahan. Jadi saya yakin imbal hasil satu persen atau dua persen dapat meningkat. Harus meningkat,” ucap Prabowo di hadapan peserta konferensi.
Ia menyebut langkah ini merupakan bagian dari reformasi menyeluruh terhadap kinerja BUMN agar menjadi motor ekonomi nasional yang berdaya saing global.
3. Danantara: WNI tetap jadi prioritas pimpin BUMN
Menanggapi kebijakan tersebut, Chief Investment Officer Danantara, Pandu Sjahrir, menegaskan bahwa warga negara Indonesia (WNI) tetap menjadi prioritas utama dalam pengisian jabatan strategis di BUMN.
“Kita tetap cari fokus putra-putri Indonesia yang terbaik, diaspora, baru nantinya asing,” kata Pandu seusai acara Forbes Global CEO Conference di Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Menurutnya, arah kebijakan Presiden sejalan dengan semangat transformasi Danantara sebagai holding yang membawahi BUMN agar bisa melahirkan global champion dari Indonesia.
“Keinginan Bapak (Presiden) adalah agar pemimpin BUMN itu berskala internasional. Dengan itu memang memerlukan human capital yang kuat,” jelas Pandu.
4. Dua WNA sudah duduk di direksi Garuda Indonesia
Kebijakan Prabowo tersebut langsung tercermin dalam restrukturisasi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu (15/10/2025), dua eksekutif asing resmi bergabung di jajaran direksi Garuda.
Mereka adalah mantan bos Green Africa Airways, Neil Raymond Mills, yang ditunjuk sebagai Direktur Transformasi, dan petinggi Singapore Airlines, Balagopal Kunduvara, yang dipercaya sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko.
Keduanya diharapkan membawa standar dan pengalaman internasional dalam memperkuat kinerja maskapai pelat merah itu.
5. KPK: WNA pimpin BUMN wajib lapor harta kekayaan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menanggapi kebijakan baru ini. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa WNA yang menjabat direksi BUMN tetap memiliki kewajiban hukum yang sama dengan pejabat Indonesia.
“Tentunya itu berkonsekuensi terhadap kewajiban LHKPN. Karena setiap penyelenggara negara wajib melaporkan aset dan hartanya melalui LHKPN,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Ia juga menegaskan, KPK tetap memiliki kewenangan memproses tindak pidana korupsi bila dilakukan oleh WNA di lingkungan BUMN.
“Jika ada dugaan fraud atau tindak pidana korupsi, KPK tetap bisa menangani karena BUMN mengelola keuangan negara dan organ di dalamnya adalah penyelenggara negara,” tegas Budi.
Dengan aturan baru ini, pemerintah membuka babak baru dalam tata kelola BUMN Indonesia. Meski menimbulkan perdebatan, kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah untuk menyiapkan BUMN menghadapi kompetisi global dengan tetap menjaga akuntabilitas dan integritas di bawah pengawasan lembaga negara.
(Tim redaksi: Haryanti Puspa Sari, Dani Prabowo, Dian Erika Nugraheny, Aprillia Ika, Erlangga Djumena)
Tag: #fakta #aturan #baru #prabowo #soal #bisa #pimpin #bumn