



Siapa yang Berhak Menerima Subsidi Tepat LPG? Ini Aturan Jual-Beli Gas Melon
Pemerintah terus berupaya menata sistem subsidi tepat LPG agar lebih tepat sasaran. Salah satunya melalui kebijakan baru terkait distribusi gas LPG 3 kilogram.
Subsidi LPG 3 kg tidak lagi berbasis komoditas, melainkan berbasis orang atau penerima manfaat. Artinya, bantuan akan diberikan langsung kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, seperti kelompok miskin dan rentan.
Transformasi ini akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat di berbagai daerah.
Aturan Jual-Beli Gas LPG 3 Kg
![Sejumlah petugas tengah mengisi ulang Gas LPG 3 kg untuk mencukupi kebutuhan lebaran. [Pertamina]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/22/20567-gas-lpg.jpg)
Mulai 1 Februari 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang agen resmi Pertamina menjual gas melon kepada pengecer. Langkah ini diambil untuk memastikan bantuan energi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak dan bukan dimanfaatkan pihak lain untuk meraup keuntungan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari Program Pendistribusian LPG 3 Kg Tepat Sasaran. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menilai langkah ini sebagai upaya pemerintah “merapikan” sistem subsidi agar bantuan benar-benar sampai kepada penerima manfaat yang layak.
Dengan distribusi yang lebih terkontrol, harga di tingkat masyarakat diharapkan tetap stabil sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah.
Sejak 1 Maret 2023, pemerintah telah melakukan pendataan dan registrasi konsumen LPG 3 kg melalui sistem digital Pertamina. Mulai 1 Januari 2024, hanya masyarakat yang telah terdata dalam sistem inilah yang dapat membeli LPG subsidi tersebut.
Pemerintah juga menggandeng lembaga audit seperti BPK, BPKP, dan KPK untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penyaluran subsidi. Sebab, praktik penyalahgunaan seperti pemindahan isi tabung subsidi ke tabung non-subsidi, penimbunan, atau penjualan di atas HET masih sering ditemukan di lapangan.
Kelompok yang Berhak Menerima Subsidi LPG 3 Kg
![Warga antre untuk membeli gas LPG 3 kilogram di salah satu agen penjualan di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (4/2/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/04/70872-gas-lpg-3-kg-gas-lpg-lpg-3-kg.jpg)
Berdasarkan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM dan PT Pertamina (Persero), terdapat empat kelompok utama yang berhak mendapatkan subsidi LPG 3 kilogram:
1. Rumah Tangga
Penerima subsidi utama adalah rumah tangga dengan legalitas penduduk yang menggunakan LPG 3 kg untuk kebutuhan memasak sehari-hari.
2. Usaha Mikro
Usaha mikro yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan menggunakan LPG 3 kg untuk kegiatan produktif juga termasuk penerima sah. Penerima kategori usaha mikro contohnya adalah warung makan atau kedai minuman tetap maupun tenda bongkar-pasang.
Pedagang keliling seperti tukang bakso, gorengan, atau penjual jamu juga masuk kategori usaha mikro yang berhak menggunakan LPG 3 Kg. Usaha kecil pembuat jamu tradisional dan minuman segar seperti es doger atau es cincau juga mendapatkan hak menerima subsidi tepat LPG.
3. Petani Sasaran
Petani penerima bantuan paket perdana LPG untuk pengoperasian mesin pompa air berhak mendapatkan subsidi ini.
4. Nelayan Sasaran
Nelayan yang menerima bantuan LPG untuk kapal penangkap ikan kecil, terutama untuk kebutuhan konsumsi pribadi, juga termasuk dalam kategori penerima.
Demikian itu informasi siapa yang berhak menerima subsidi tepat LPG. Melalui regulasi dan pengawasan ketat, pemerintah berharap subsidi LPG 3 kilogram benar-benar menjadi bantuan yang adil, tepat guna, dan bermanfaat bagi masyarakat kecil di seluruh Indonesia.
Kontributor : Mutaya Saroh
Tag: #siapa #yang #berhak #menerima #subsidi #tepat #aturan #jual #beli #melon