



Komisi XI DPR RI Tunda Penetapan Wakil Ketua DK LPS
- Komisi XI DPR RI memutuskan untuk menunda penetapan calon Wakil Ketua Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025-2030.
Hal ini diputuskan setelah Komisi XI melaksanakan rapat internal pada Rabu (2/7/2025). Pada hari yang sama juga telah dilaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) kepada dua calon Wakil Ketua DK LPS yaitu Doddy Zulverdi dan Farid Azhar Nasution.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, penetapan calon anggota DK LPS periode 202-2030 ditunda dan akan ditetapkan secara bersamaan dengan pengisian 3 Anggota Dewan Komisioner LPS lainnya.
"LPS untuk sementara ditunda. Ditunda diputuskan karena beberapa pertimbangan," ujar Misbakhun saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.
Misbakhun pun membeberkan sejumlah pertimbangan dalam keputusan tersebut.
Pertama, ketentuan Pasal 63 ayat (5) dalam Pasal 7 angka 37 Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 yang menyatakan pembagian dan/atau perubahan pembidangan, tugas, tata tertib, dan tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang DK dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud ayat 4 diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner setelah dikonsultasikan dengan DPR.
Kedua, dalam UU yang sama Pasal 65 ayat 1 huruf d dalam Pasal 7 angka 39 menyatakan Anggota DK berjumlah 7 orang terdiri atas 1 orang pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, 1 orang anggota DK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditunjuk oleh Ketua DK OJK, 1 orang anggota DK Bank Indonesia (BI) yang ditunjuk oleh Gubernur BI, dan 4 orang anggota yang berasal dari dalam dan/atau dari luar LPS.
Ketiga, ketentuan UU yang sama di Pasal 65 ayat (3) dalam Pasal 7 angka 39 menyatakan Anggota DK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf d dipilih oleh DPR berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden.
"Kalau kita sekarang menetapkan sementara tiganya belum, maka mereka tidak bisa membuat pembagian tugas. Maka penetapan ini yang 1 orang ini kita tunda sampai kemudian yang 3 kita pilih secepatnya," ucapnya.
Oleh karenanya, sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku, perlu dibentuk panitia pelaksana atau pansel untuk memilih tiga Anggota DK. Misbakhun menyebut, pihaknya akan segera berkomunikasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Panselnya itu dibentuk oleh pemerintah yaitu Menteri Keuangan. Saya mendapatkan mandat tadi untuk segera berkomunikasi dengan Menteri Keuangan di segera membentuk pansel. Untuk membentuk pansel untuk 3 sekaligus. Karena di sana tiga berikutnya ini harus segera supaya LPS tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di tingkat komisioner," tuturnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menerima dua nama calon Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025-2030 dari Presiden Prabowo Subianto.
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan, DPR RI telah menerima 8 surat dari Presiden Prabowo. Salah satunya mengenai calon Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS pada 20 Mei lalu.
"Pimpinan dewan telah menerima surat-surat dari Presiden Republik Indonesia yaitu R28/PRES/05/2025 tanggal 20 Mei 2025. hal calon anggota dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS," ujarnya saat Sidang Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Namun saat itu dia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai nama-nama yang telah dipilih Presiden Prabowo untuk mengikuti seleksi tahap akhir menjadi Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro mengatakan, ada dua nama calon Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS yang telah diterima pimpinan DPR RI.
Dua nama itu ialah Doddy Zulverdi yang saat ini menjabat sebagai Asisten Gubernur atau Kepala Departemen Manajemen Strategis dan Tata Kelola Bank Indonesia (BI) serta Farid Azhar Nasution yang saat ini menjabat sebagai Anggota Badan Supervisi LPS.
"Wakil Ketua LPS-nya, Pak Doddy Zulverdi dan Pak Farid Azhar Nasution," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (28/5/2025).
Tag: #komisi #tunda #penetapan #wakil #ketua