OJK: Skema Co-Payment Bisa Tekan Biaya Premi Asuransi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tidak mengatur maupun mengawasi Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih yang tidak memenuhi kriteria sebagai koperasi di sektor jasa keuangan atau open loop.()
16:04
30 Juni 2025

OJK: Skema Co-Payment Bisa Tekan Biaya Premi Asuransi

– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut skema pembagian risiko atau co-payment pada produk asuransi kesehatan komersial dapat menekan besaran premi.

“Kami mendorong premi kesehatan yang lebih terjangkau karena peningkatan premi dapat dimitigasi dengan lebih baik,” kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (30/6/2025), seperti dilansir Antara.

OJK telah meminta perusahaan asuransi melakukan simulasi pembandingan premi antara yang menggunakan dan tidak menggunakan skema co-payment.

“Secara analitis, premi yang menggunakan co-payment itu lebih murah. Tentu saja dengan asumsi bahwa ada inflasi kesehatan yang tinggi dan sebagainya,” ujar Ogi.

Skema co-payment diterapkan dengan porsi minimal 10 persen dari total nilai klaim untuk rawat jalan maupun rawat inap.

Klaim dibatasi maksimal Rp300.000 untuk rawat jalan dan Rp3 juta untuk rawat inap per pengajuan.

Terdapat dua mekanisme penerapan co-payment, yaitu untuk individu dan kumpulan. Untuk asuransi kumpulan, perusahaan dan peserta dapat menyepakati teknisnya.

Umumnya, pemotongan dilakukan dari gaji karyawan, dengan pembagian 80 persen ditanggung perusahaan dan 20 persen oleh karyawan.

Ogi menegaskan skema co-payment hanya berlaku untuk asuransi komersial. Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan tidak terdampak kebijakan ini.

Ia menjelaskan co-payment sudah menjadi praktik umum di sejumlah negara seperti Malaysia, Thailand, Singapura, dan Korea Selatan.

“Mungkin istilah co-payment itu menjadi hal yang seolah baru. Kalau di kendaraan bermotor, itu namanya deductible. Jadi, kalau kita kecelakaan, sebagian itu bayar sendiri dan lainnya baru dibebankan ke asuransi. Sebenarnya, konsepnya sama seperti ini,” tutur Ogi.

OJK telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Regulasi ini mengatur skema co-payment dan koordinasi manfaat (coordination of benefit) sebagai langkah memperkuat industri asuransi kesehatan.

Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Bagi produk asuransi yang telah ada, OJK memberi masa transisi hingga 31 Desember 2026.

Tag:  #skema #payment #bisa #tekan #biaya #premi #asuransi

KOMENTAR