Kontroversi Rakyat ''Ngebor'' Minyak, Dulu Ilegal, Kini Diizinkan Bahlil
Lokasi sumur minyak ilegal yang terbakar di di kawasan hutan lindung Taman Hutan Rakyat (Tahura) Sultan Thaha Saifuddin, Kabupaten Batanghari, Jambi, yang terjadi pada Jumat (9/2/2024) malam. (ANTARA/Risky)
07:48
29 Juni 2025

Kontroversi Rakyat ''Ngebor'' Minyak, Dulu Ilegal, Kini Diizinkan Bahlil

- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi melegalkan pengeboran sumur minyak rakyat yang sudah terlanjur beroperasi. Nantinya, hasil produksi dari sumur rakyat tersebut bisa dijual ke PT Pertamina (Persero).

Untuk diketahui saja, sumur rakyat merujuk pada sumur-sumur pengeboran minyak yang dikelola swadaya oleh masyarakat setempat, bukan oleh perusahaan-perusahaan besar yang tergabung dalam Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas.

Banyak sumur rakyat sebenarnya adalah sumur-sumur tua, termasuk peninggalan Belanda, yang masih bisa berproduksi karena cadangan minyaknya masih tinggi.

Sumur-sumur tua ini banyak tersebar di Bojonegoro Jawa Timur, Blora Jawa Tengah, Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan, dan beberapa lokasi di Jambi dan Aceh.

Produksi minyak dari sumur milik masyarakat itu mencapai 15.000 barel hingga 20.000 barel per hari (bph). Bahlil menilai, sayang jika produksi tersebut justru dijual kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pelegalan sumur minyak rakyat diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang berlaku sejak 3 Juni 2025. Permen yang diteken Bahlil tersebut mengatur kerja sama pengelolaan wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi.

"Kan sumur-sumur masyarakat kita sudah legalkan dengan Permen. Nanti kita umumkan (Permen). Ya kita jangan juga, rakyat kita susahkan. Kita harus bantu mereka dengan regulasi," kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, dikutip dari KONTAN pada Minggu (29/6/2025).

"Selama ini kan sekitar 15.000 sampai 20.000 barel (per hari), ini kan dijual ke sesuatu yang, mohon maaf ya, (ke tempat) yang tidak jelas," ujarnya.

Dengan peraturan ini, sumur rakyat bisa menjual produksi secara legal, termasuk ke perusahaan resmi seperti Pertamina.

"Ya mendingan jual ke Pertamina dengan harga yang bagus, sumur mereka kita legalkan. Mereka juga warga negara Indonesia," tambahnya.

Bahlil juga memperkenalkan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) sebagai direktorat kelima di bawah ESDM. Rilke Jeffri Huwae ditunjuk sebagai Direktur Jenderal Penegakan Hukum pertama.

Menurut Bahlil, pengawasan sumur rakyat akan menjadi bagian dari tugas Ditjen Gakkum. Struktur organisasi ini akan mencakup Direktorat Penindakan, Direktorat Pencegahan, Direktorat Penyelesaian Sengketa, dan Penanganan Aset.

"Dirjennya Pak Jefri, dari Kejaksaan. Direktur Penindakannya dari Pak Ma'mun dari Mabes Polri. Nanti ada Direkturnya, satu lagi dari KPK. Kita minta. Direktur, nanti kita juga ada minta nanti dari TNI, tapi yang sudah pensiun, atau yang mempensiunkan dini. Kita tarik semua di sini," kata Bahlil.

Tim Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menangkap B (45) warga Aceh Utara atas dugaan mengeksploitasi sumur minyak ilegal di Desa Kilometer 8, Kecamatan Simpang Keuramat, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (16/1/2025) siang.POLRES LHOKSEUMAWE Tim Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menangkap B (45) warga Aceh Utara atas dugaan mengeksploitasi sumur minyak ilegal di Desa Kilometer 8, Kecamatan Simpang Keuramat, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (16/1/2025) siang.

Sumur minyak rakyat legal jadi polemik

Upaya Bahlil melegalkan sumur minyak rakyat kemudian menuai polemik. Ini karena prosedur pengeboran minyak sangat kompleks serta menyangkut risiko keamanan tinggi dan kelestarian lingkungan.

Pasca-jadi polemik, Bahlil kemudian memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa izin sumur minyak rakyat hanya untuk sumur-sumur yang sudah beroperasi sejak lama, bukan sumur baru.

"Hanya untuk yang sudah telanjur, bukan semuanya. Jangan salah,” kata Bahlil dalam keterangannya di Jakarta, dilansir dari Antara.

Ia menekankan bahwa sumur-sumur yang dilegalkan melalui terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang legalitas pengeboran sumur minyak rakyat, hanyalah untuk sumur-sumur rakyat yang selama ini sudah berproduksi.

Dia menyampaikan, legalitas ini diberikan karena banyak sumur minyak rakyat yang berstatus ilegal tetapi sudah beroperasi sejak lama.

Sumur minyak rakyat itu menjual hasil produksinya ke produsen ilegal. Oleh karena itu, Bahlil mengeluarkan peraturan menteri (permen) yang mengatur legalitas sumur tersebut.

"Selama ini ada sumur-sumur rakyat yang produksi tapi mereka kan ilegal. Sumur-sumur rakyat ini yang sudah telanjur berjalan, agar lingkungannya kita jaga baik dan mereka juga bisa menjual dengan harga yang baik, maka kita buat regulasinya," ucapnya.

Jika tidak diberikan legalitas dan dikelola secara baik, masyarakat akan dihantui dengan persoalan hukum.

"Kasihan mereka juga dikejar-kejar oleh persoalan hukum, mereka kan saudara-saudara kita. Itulah kemudian pemerintah membuat keputusan agar dalam rangka meningkatkan lifting juga, sekaligus untuk menjaga lingkungan dan membuka rakyat ini bisa kerjanya baik dan benar," kata Bahlil.

Sebagai contoh, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, mencatat jumlah sumur minyak di Muba mencapai 7.721 titik. Jumlah yang mengelola sebanyak 231 ribu masyarakat.

Berdasarkan hal tersebut, dia memberikan legalitas pengeboran sumur minyak rakyat melalui peraturan baru, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

Permen tersebut mengatur kerja sama pengelolaan wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi serta pengawasan terhadap sumur minyak rakyat.

Polisi menemukan 70 sumur minyak ilegal di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Dari lokasi tersebut, petugas menangkap dua pelaku pada Kamis (16/1/2025).Dokumentasi Polisi Polisi menemukan 70 sumur minyak ilegal di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Dari lokasi tersebut, petugas menangkap dua pelaku pada Kamis (16/1/2025).

Artikel ini salah satunya bersumber dari pemberitaan di KONTAN berjudul "Masyarakat Boleh Bor Sumur Minyak Sendiri, Bahlil Dorong Penjualan ke Pertamina"

Tag:  #kontroversi #rakyat #ngebor #minyak #dulu #ilegal #kini #diizinkan #bahlil

KOMENTAR