Intip Gaji Anggota DPR RI, Tembus Rp 50 Juta Belum Termasuk Tunjangan Perumahan dan Uang Perjalanan Dinas
Anggota DPR terpilih masa bakti 2024-2029 Ellfonda Mekel, atau Once (tengah) mengikuti pelantikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024). (Salman Toyibi/ Jawa Pos)
19:45
9 Oktober 2024

Intip Gaji Anggota DPR RI, Tembus Rp 50 Juta Belum Termasuk Tunjangan Perumahan dan Uang Perjalanan Dinas

- Sebanyak 580 Anggota DPR RI periode 2024-2029 telah dilantik, pada 1 Oktober 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pelantikan itu disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), serta dihadiri Presiden terpilih Prabowo Subianto.

DPR RI merupakan lembaga legislatif yang para anggotanya dipilih langsung oleh rakyat pada pemilihan umum (Pemilu). Pada periode yang baru ini, anggota DPR tidak akan mendapatkan jatah rumah jabatan anggota (RJA) alias rumah dinas DPR. Meski demikian, mereka tetap akan menerima tunjangan perumahan yang bisa digunakan untuk sewa atau menyicil rumah.

Besaran tunjangan perumahan itu belum ditentukan besarannya. Sampai saat ini, pihak Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI masih melakukan penghitungan besaran tunjangan perumahan.

"Mengacu pada beberapa DPRD-DPRD mereka besarannya rata-rata di atas Rp 35 juta di atas Rp 40 (juta) gitu ya. Itu di daerah, loh harga properti logikanya di daerah dan DKI pasti berbeda (Rp 70 juta)," kata Sekjen DPR RI Indra Iskandar di Kalibata, Pancoran, Jakarta, Senin (7/10).

Namun, Indra menyatakan pihaknya masih melakukan survei soal rata-rata harga sewa rumah di Jakarta khususnya kawasan Senayan, Semanggi hingga Kebayoran. Kesekjenan DPR melibatkan konsultan independen untuk menentukan appraisal atau proses penaksiran harga rumah sebelum dibeli, dijual atau dilelangkan.

"Kami menggunakan konsultan appraisal untuk itu, dasar itulah yang nanti menjadikan kami untuk melakukan finalisasi yang akan kami laporkan kepada alat kelengkapan dewan yang namanya BURT setelah nanti terbentuk," ucap Indra.

Lantas berapa gaji dan tunjangan Anggota DPR RI?

Gaji Anggota DPR RI tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. Gaji para anggota dewan dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Gaji pokok anggota DPR RI dibagi menjadi tiga kategori utama yaitu gaji anggota, gaji anggota merangkap wakil ketua, serta gaji anggota merangkap ketua.

Rinciannya yakni:

- Gaji pokok Ketua DPR RI: Rp 5.040.000

- Gaji pokok Wakil Ketua DPR RI: Rp 4.620.000

- Gaji pokok anggota DPR RI: Rp 4.200.000

Selain gaji pokok, pimpinan dan para anggota dewan juga mendapatkan tunjangan sesuai jabatan masing-masing. Semakin tinggi jabatan, maka semakin besar tunjangan yang didapatkan. Besaran tunjangan diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR.

Tunjangan tersebut dibagi menjadi dua jenis, yakni tunjangan melekat dan tunjangan lain. Berikut sejumlah tunjangan yang akan didapatkan anggota DPR RI:

Tunjangan Melekat

-Tunjangan suami atau istri (10 persen dari gaji pokok)

Anggota DPR: Rp 420.000 per bulan

Anggota DPR rangkap Wakil Ketua: Rp 462.000 per bulan

Anggota DPR rangkap Ketua: Rp 504.000 per bulan

Tunjangan anak (2 persen dari gaji pokok maksimal 2 anak)

Anggota DPR: Rp 168.000 per bulan

Anggota DPR rangkap Wakil Ketua: Rp 184.000 per bulan

Anggota DPR rangkap Ketua: Rp 201.600 per bulan

Tunjangan jabatan

Anggota DPR: Rp 9.700.000 per bulan

Anggota DPR rangkap Wakil Ketua: Rp 15.600.000 per bulan

Anggota DPR rangkap Ketua: Rp 18.900.000 per bulan

Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)

Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813

Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

Tunjangan Lain

Tunjangan kehormatan

Anggota DPR: Rp 5.580.000 per bulan

Anggota DPR rangkap Wakil Ketua: Rp 6.450.000 per bulan

Anggota DPR rangkap Ketua: Rp 6.690.000 per bulan

Tunjangan komunikasi

Anggota DPR: Rp 15.554.000 per bulan

Anggota DPR rangkap Wakil Ketua: Rp 16.009.000 per bulan

Anggota DPR rangkap Ketua: Rp 16.468.000 per bulan

Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000

Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000

Asisten anggota: Rp 2.250.000

Sehingga, jika ditotal secara keseluruhan, seorang anggota DPR RI bisa memperoleh pendapatan lebih dari Rp 50 juta setiap bulannya. Pendapatan itu belum termasuk tunjangan perumahan dan uang perjalanan dinas anggota yang dihitung per hari.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #intip #gaji #anggota #tembus #juta #belum #termasuk #tunjangan #perumahan #uang #perjalanan #dinas

KOMENTAR