



Pemerintah Blak-blakan Awal Mula Ide Rumah Subsidi Cuma 18 Meter
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) baru-baru ini mewacanakan aturan terbaru yang mengakomodasi ukuran rumah subsidi diperkecil, yakni luasnya hanya 18 meter persegi.
Kementerian PKP mengklaim masih akan mendengar masukan dan kritik dari publik soal usulan rumah subsidi 18 meter ini. Namun rencananya, perubahan ukuran rumah subsidi itu akan berlaku untuk hunian di perkotaan.
Adapun dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, ukuran luas bangunan rumah subsidi dirancang minimal 18 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi. Sedangkan luas bangunan minimal 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.
Sementara itu sesuai aturan yang saat ini masih berlaku, yakni Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023, ukuran luas bangunan rumah subsidi minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 persegi. Kemudian luas tanah minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.
Ide rumah subsidi 18 meter
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati membeberkan, rencana aturan rumah subsidi diperkecil adalah sebagai opsi yang nantinya bisa dipilih oleh masyarakat sebagai konsumen.
Ia menegaskan bahwa usulan rumah subsidi 18 meter persegi hanya bersifat sebagai opsi tambahan, sehingga wacana ukuran rumah subsidi diperkecil tidak akan menggantikan regulasi sebelumnya.
“Itu tidak diganti, tetapi kami menambah fiturnya. Nanti masyarakat yang akan memilih opsinya,” kata Sri di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (12/6/2026).
Sri menjelaskan usulan rumah subsidi diperkecil tersebut bertujuan untuk merespons kebutuhan masyarakat, terutama generasi muda, yang menginginkan rumah subsidi dekat lokasi kerja.
Seiring dengan harga lahan yang kian mahal, pemerintah membuat skema desain rumah yang lebih kecil agar harganya tetap bisa dijangkau oleh masyarakat.
“Jadi, tujuannya agar (rumah subsidi 18 meter) bisa mendekat ke perkotaan atau dengan harga yang lebih baik, sehingga masyarakat desil tertentu yang selama ini tidak berpikir bisa memiliki rumah, nantinya mereka bisa punya rumah,” jelas Sri.
Dengan kehadiran berbagai pilihan, masyarakat bisa memilih rumah subsidi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan.
Sebagai contoh, ujar Sri, masyarakat yang sudah memiliki anak kemungkinan akan mengambil rumah dengan ukuran yang lebih besar.
Sedangkan bagi yang lajang bisa memilih rumah lebih kecil dengan harga yang juga relatif lebih murah.
Menurut Sri, wilayah yang menjadi sasaran utama pembangunan rumah subsidi termasuk metropolitan dan aglomerasi. Dalam konteks ini, wilayah di luar Jabodetabek juga menjadi cakupan target pembangunan.
Rencana ini masih dalam proses pembahasan. Kementerian PKP berencana untuk mengundang berbagai asosiasi dan ahli, seperti Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), guna menyempurnakan regulasi.
Dibangun di kawasan metropolitan
Sementara itu mengutip pemberitaan Kompas.com sebelumnya, Sri menyebut, opsi pembangunan rumah subsidi 18 meter akan fokus dibangun di kota metropolitan yang ada di Jabodetabek.
“Tadi pembahasannya adalah bagaimana kalau (bangun) di metropolitan dengan aglomerasinya. Nah ada kan regulasinya gitu, ini kita juga detailkan kembali,” paparnya.
Kementerian PKP, lanjut Sri Haryati, tidak gegabah lantaran ada banyak aspek yang harus dilihat terlebih dahulu.
“Tentu kita tidak gegabah ya, makanya kemudian tadi ada beberapa regulasi, oke kita lihat juga gitu. Jadi kita lihat semua yang terkait dengan namanya regulasi-regulasi,” bebernya.
Sri menjelaskan, ada ide untuk membuat fitur rumah subsidi dengan luasan tertentu, salah satunya tipe 18 meter persegi.
Jenis hunian ini bertujuan menjawab permintaan masyarakat, terutama yang baru bekerja atau lajang.
“Jadi, tadi mungkin sebagaimana kita ketahui bahwa ide untuk membuat fitur rumah subsidi dengan luasan tertentu ini, ini untuk menjawab bahwa banyak sekali masyarakat, terutama masyarakat muda yang ingin mengingat rumah subsidi yang dekat dengan aktivitas kerja,” ucap Sri.
Tag: #pemerintah #blak #blakan #awal #mula #rumah #subsidi #cuma #meter