Menteri Bahlil Ungkap Alasan Dicabutnya Izin 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat, Salah Satunya karena Masuk Kawasan Geopark
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan pencabutan izin 4 perusahaan tambang di Raja Ampat demi melindungi lingkungan. (Istimewa)
15:27
10 Juni 2025

Menteri Bahlil Ungkap Alasan Dicabutnya Izin 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat, Salah Satunya karena Masuk Kawasan Geopark

- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan alasan dicabutnya izin 4 perusahaan tambang di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Mulai dari alasan lingkungan karena masuk Geopark hingga pertimbangan pemerintah daerah dan tokoh masyarakat. 

Selain itu, Bahlil juga mengungkapkan pencabutan izin ini juga sebagaimana hasil keputusan Rapat Terbatas (Ratas) pada Senin (9/6) usai dirinya melakukan tinjauan langsung di Pulau Gag, Raja Ampat. 

Serta melakukan rapat bersama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Termasuk Bupati Raja Ampat Orideko Iriano Burdam dan Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, pada akhir pekan lalu. 

"Alasannya pertama adalah lingkungan, kedua adalah secara teknis setelah kami melihat, ini sebagian masuk di kawasan Geopark dan ketiga adalah keputusan ratas dengan mempertimbangkan masukan dari pemda dan adalah melihat tokoh tokoh masyarakat yang saya kunjungi," ungkap Bahlil dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta yang dipantau secara daring, Selasa (10/6). 

Selain itu, Bahlil juga mengungkapkan bahwa pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) juga dilakukan karena keempat perusahaan dinilai melanggar dari aspek lingkungan. Hal itu sebagaimana laporan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. 

"Alasan pencabutan, pertama secara lingkungan atas apa yang disampaikan oleh Menteri LHK pada kami, itu melanggar. Kedua adalah kita juga turun ngecek di lapangan, kawasan-kawasan ini menurut kami harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan konservasi," jelas Bahlil.  

Sekalipun, kata Bahlil, memang perdebatan yang akan terjadi adalah izin-izin ini diberikan sebelum ditetapkan sebagai Geopark. "Namun Bapak Presiden mempunyai perhatian khusus dan secara sungguh- sungguh untuk bagaimana menjadikan Raja Ampat tetap menjadi wisata dunia dan untuk keberlanjutan negara kita," tambahnya. 

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bakal meninjau ulang sejumlah tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.  

Hal ini dilakukan sebagai tindaklanjut atas laporan masyarakat terkait kegiatan pertambangan nikel yang mengancam ekosistem Raja Ampat. 

Hanif menyebut pihaknya telah melakukan pengawasan langsung pada 26–31 Mei 2025 di empat perusahaan PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRP. Dari hasil pengawasan, KLH memastikan bahwa seluruh tempat kegiatan PT GN berada di pulau kecil. 

"PT GN berkegiatan di Pulau Gag yang seluruhnya masuk dalam kawasan hutan lindung dan termasuk kategori pulau kecil. Persetujuan lingkungannya akan ditinjau kembali dan KLH/BPLH akan memerintahkan pemulihan atas dampak ekologis yang terjadi," ujar Hanif dalam keterangannya, Minggu (8/6). 

Hal itu sebagaimana berpedoman pada Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil.  

Tepatnya pada Pasal 23 ayat (1) yang berbunyi pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dilakukan berdasarkan kesatuan ekologis dan ekonomis secara menyeluruh dan terpadu dengan pulau besar di dekatnya. 

Tak hanya PT GN, Hanif menyebut pihaknya akan memerintahkan Bupati Raja Ampat untuk melakukan peninjauan kembali persetujuan lingkungan PT ASP yang berada di pulau Waigeo karena merupakan Kawasan suaka alam (KSA). "Atas indikasi pencemaran dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akan dilakukan penegakan hukum pidana dan gugatan perdata," jelas Hanif. 

Editor: Mohamad Nur Asikin

Tag:  #menteri #bahlil #ungkap #alasan #dicabutnya #izin #perusahaan #tambang #raja #ampat #salah #satunya #karena #masuk #kawasan #geopark

KOMENTAR