Aturan Turunan UU ASN Selesai sebelum April 2024, Tenaga Honorer Otomatis jadi PPPK? Berikut Penjelasannya
Ilustrasi PPPK. (AINUR OCHIEM/RDR.BJN)
23:18
27 Januari 2024

Aturan Turunan UU ASN Selesai sebelum April 2024, Tenaga Honorer Otomatis jadi PPPK? Berikut Penjelasannya

- Tenaga honorer telah mendapatkan kabar yang menggembirakan mengenai informasi atas peluang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), hal itu dibantu dengan disahkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 yang disahkan 3 Oktober 2023 lalu mengenai UU ASN. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI juga memiliki komitmen yang sangat tinggi untuk terus mendorong proses pengangkatan honorer menjadi ASN sebagaimana tertuang dalam UU ASN.   Sebagaimana diketahui, DPR saat ini masih menyusun terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksana UU ASN. Komitmen untuk pengangkatan honorer menjadi ASN itu diungkapkan oleh Ketua Komisi II DPR RI yaitu Ahmad Doli Kurnia Tandjung untuk terus mengawal pengangkatan honorer menjadi ASN yang sudah tertuang dalam UU ASN.   Lebih lanjut, Doli mengatakan bahwa pemerintah saat ini sedang menyusun terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan peraturan pelaksana UU ASN 20/2023 pengganti UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara. "Kita terus mengawal sebagaimana komitmen kita dengan pemerintah. Kita harus memperjuangkan nasib bapak, ibu, tenaga honorer dan alhamdulillah sudah mendapatkan proses yang luar biasa," ungkap Doli dikutip JawaPos.com dari laman resmi PPPK," ungkap Doli.   Pentingnya PP terkait dengan peraturan pelaksana UU ASN ini untuk tujuan tidak ada honorer yang diberhentikan pada 2024. "Pada akhirnya (honorer) menjadi PPPK penuh waktu. Kemudian prosesnya melalui pendekatan PPPK Paruh Waktu dan segala macam. Intinya tidak ada lagi tenaga honorer yang diberhentikan, yang di PHK-kan, yang diturunkan pendapatannya selama tidak mengganggu anggaran, ada penambahan atau pembukaan anggaran baik di pusat maupun di daerah," kata Doli.   Komisi II DPR RI membangun kesepakatan Kementerian PANRB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) berkaitan penataan tenaga non-ASn yang terdaftar dalam database BKN, untuk segera diselesaikan dengan ikut seleksi CASN tahun 2024.   Penyelesaian untuk instansi pemerintah yang belum memiliki kemampuan keuangan, untuk tenaga non-ASN diangkat menjadi PPPK paruh waktu yang nantinya bertahap menjadi PPPK dengan penuh waktu, berdasarkan kebutuhan dan kemampuan keuangan pemerintah masing-masing.   Komitmen yang dibangun bersama supaya terjadi pengurangan penghasilan, tidak terjadi PHK massal, dan tidak terjadi pembengkakan beban anggaran. "Ketentuan mengenai mekanisme seleksi dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Menteri," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam kesempatan yang sama.   Berdasarkan kepada kesepakatan bersama dengan beberapa lembaga dan Komitmen DPR RI merancang PP yang berkaitan dengan peraturan pelaksana UU ASN bisa selesai sebelum April 2024.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #aturan #turunan #selesai #sebelum #april #2024 #tenaga #honorer #otomatis #jadi #pppk #berikut #penjelasannya

KOMENTAR