



Vendor Kasus BBM Tak Bisa Dikambinghitamkan
Penetapan vendor pelaksana teknis sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengolahan dan distribusi BBM oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) memunculkan pertanyaan besar di publik. Pakar energi menilai, proses blending BBM merupakan kegiatan pengolahan yang sah dan lazim dilakukan untuk meningkatkan kualitas bahan bakar.
Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Yayan Satyakti, menegaskan bahwa secara aturan, skema blending sangat jelas dan legal. Ia menyebut, secara korporasi, Pertamina tidak akan menyalahgunakan kewenangan dalam proses tersebut.
“Pertamina itu biasanya aturannya jarang disalahgunakan. Untuk blending BBM, di Pertamina prosesnya juga sudah sangat jelas,” ujarnya, Sabtu (19/4/2025).
Pasal 10 Ayat (1) UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) mengatur, pengolahan dilakukan untuk meningkatkan mutu dan/atau menyesuaikan hasil proses dengan kebutuhan pasar.
Aturan turunannya adalah Peraturan Pemerintah (PP) 36/2004 jo. PP 30/2009 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Yayan menambahkan, blending dilakukan atas dasar tujuan teknis dan legalitas yang kuat. Menurutnya, perusahaan vendor tidak bisa serta-merta dijadikan kambing hitam karena seluruh proses telah melalui tahapan yang detail dan transparan.
"Itu kan sistem pengadaannya cukup ketat untuk vendor. ESDM juga mengatur kondisinya, lalu ada audit, dan juga pengawasan SPI. Saya kira, dengan proses yang sekompleks itu, seharusnya tidak terjadi penyimpangan," jelasnya.
Yayan menilai, penyidikan seharusnya menyasar proses yang lebih komprehensif, termasuk pengadaan impor minyak mentah yang selama ini diduga menjadi ladang permainan para mafia migas.
“Jangan hanya menyasar di hilir saja. Harus lebih transparan, termasuk dalam sistem pengawasan di sektor hulu. Kelembagaan di sana harus diperkuat,” tegasnya.
Hingga kini, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya berinisial MR, AW, dan IY dari pihak swasta, serta beberapa legal officer dan pelaksana teknis vendor. Sebagian tersangka diketahui hanya berperan sebagai pelaksana tanpa kewenangan pengambilan keputusan.
Kejagung juga menegaskan bahwa penyidikan tidak ditujukan terhadap aktivitas blending BBM.
“Jangan ada pemikiran bahwa seolah-olah minyak yang digunakan sekarang adalah minyak oplosan. Nah, itu enggak tepat,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.
Bahan Bakar Minyak (BBM) masih menjadi komoditas krusial dalam perekonomian global, meskipun dunia kini berlomba-lomba mengembangkan energi terbarukan. Ketergantungan pada BBM terasa signifikan terutama di sektor transportasi, industri, dan pembangkit listrik.
Fluktuasi harga minyak mentah dunia memiliki dampak langsung pada harga BBM di tingkat konsumen. Konflik geopolitik, perubahan kebijakan produksi oleh negara-negara produsen minyak, dan bencana alam dapat memicu lonjakan harga yang membebani anggaran rumah tangga dan operasional bisnis.
Pemerintah di berbagai negara berupaya menyeimbangkan antara menjaga stabilitas harga BBM dan mengurangi subsidi untuk mengalihkan anggaran ke sektor lain yang lebih produktif. Kebijakan seperti penerapan harga pasar, pengendalian konsumsi, dan pengembangan energi alternatif menjadi fokus utama.
Di Indonesia, isu BBM selalu menjadi topik hangat. Kenaikan harga seringkali memicu demonstrasi dan perdebatan publik. Pemerintah berupaya menyalurkan subsidi secara tepat sasaran dan mendorong penggunaan Bahan Bakar Nabati (BBN) seperti biodiesel untuk mengurangi impor BBM dan mendukung sektor pertanian.
Masa depan BBM akan sangat dipengaruhi oleh perkembangan teknologi kendaraan listrik dan sumber energi terbarukan lainnya. Sementara transisi energi terus berjalan, BBM diperkirakan masih memegang peran penting dalam beberapa dekade mendatang, terutama untuk sektor-sektor yang sulit dialihkan ke energi non-fosil. Inovasi dalam teknologi pengolahan minyak dan upaya peningkatan efisiensi penggunaan BBM juga menjadi kunci untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan menjaga keberlanjutan energi.