Ini Perusahaan Pemilik Lahan Tambang Paling Luas di Raja Ampat
PT Gag Nikel tercatat sebagai perusahaan pemilik tambang nikel di Raja Ampat dengan wilayah konsesi paling luas.(kompas.com / Nabilla Ramadhian)
12:04
8 Juni 2025

Ini Perusahaan Pemilik Lahan Tambang Paling Luas di Raja Ampat

- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) membeberkan sejumlah fakta soal penerbitan izin tambang nikel di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.

Menurut para pegiat lingkungan, aktivitas tambang nikel di pulau-pulau kecil yang ada di Raja Ampat dianggap melanggar UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023

UU dan putusan MK tersebut melarang segala aktivitas tambang di pesisir maupun pulau yang luasnya kurang dari 2.000 kilometer persegi. Tambang dinilai menyebabkan sedimentasi hingga penggundulan hutan di Kepulauan Raja Ampat.

Terlebih, keberadaan tambang di sana dianggap dekat dengan kawasan pariwisata bahari. Izin tambang nikel di Raja Ampat diketahui terbit pada 2017 atau di era Menteri ESDM Ignasius Jonan.

Pemilik tambang nikel di Raja Ampat

Berdasarkan informasi yang dirilis Kementerian ESDM, pemilik tambang nikel di Raja Ampat dengan cakupan wilayah konsesi paling luas dimiliki oleh PT Gag Nikel.

Perusahaan ini tercatat sebagai pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan luas wilayah 13.136 hektare di Pulau Gag. Tambang nikel perusahaan telah memasuki tahap operasi produksi berdasarkan SK Menteri ESDM Nomor 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047.

SK tersebut diteken oleh Iganius Jonan kala menjabat sebagai orang nomor satu di Kementerian ESDM sebelum posisinya digantikan Arifin Tasrif.

PT Gag Nikel juga diketahui telah mengantongi dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang lebih duku terbit pada tahun 2014, lalu Adendum AMDAL di tahun 2022, dan Adendum AMDAL Tipe A yang diterbitkan tahun lalu oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sementara itu IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) dikeluarkan tahun 2015 dan 2018. Izin lainnya berupa Penataan Areal Kerja (PAK) diterbitkan tahun 2020.

Hingga 2025, total bukaan tambang mencapai 187,87 hektare, dengan 135,45 hektare telah direklamasi. PT Gag Nikel belum melakukan pembuangan air limbah karena masih menunggu penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO).

Selain PT Gag, ada empat perusahaan lain pemilik tambang nikel di Raja Ampat. Namun demikian, luas konsesinya jauh lebih kecil.

Misalnya saja PT Anugerah Surya Pratama (ASP) yang berstatus PMA asal China, Perusahaan ini mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM Nomor 91201051135050013 dengan luas 1.173 hektare di Pulau Manuran.

Lalu tiga perusahaan pemilik tambang nikel di Raja Ampat lainnya yakni PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP seluas 2.193 hektare, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) pemegang IUP seluas 5.922 hektare, dan PT Nurham dengan wilayah seluas 3.000 hektare di Pulau Waegeo.

Izin ketiga perusahaan terakhir tersebut bukan berasal dari pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri ESDM. Izin-izin ketiganya diterbitkan oleh pemerintah daerah, yakni Bupati Raja Ampat.

Rekam jejak PT Gag Nikel

PT Gag tercatat sebagai perusahaan dengan wilayah tambang terluas dibanding empat perusahaan lainnya. Saham pemilik tambang nikel di Pulau Gag ini rupanya dikuasai PT Antam Tbk.

Untuk diketahui, Antam sebelumnya adalah perusahaan BUMN, sebelum kemudian seluruh saham pemerintah dialihkan ke MIND ID yang berstatus holding BUMN pertambangan.

Mengutip situs resminya, PT Gag Nikel adalah perusahaan pemegang kontrak karya sejak 1998.

Mulanya, saham PT Gag Nikel dimiliki oleh Asia Pacific Nickel Pty Ltd sebesar 75 persen, saham sisanya dikuasai PT Antam Tbk sebesar 25 persen.

Namun, sejak 2008, Antam mengakuisisi semua saham Asia Pacific Nickel Pty Ltd. Dengan begitu, PT Gag Nikel sepenuhnya dikendalikan oleh Antam.

Berdasarkan informasi di laman Kementerian ESDM, kontrak karya PT Gag Nikel terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan nomor akta perizinan 430.K/30/DJB/2017.

Dari data per 31 Desember 2018, total cadangan nikel PT Gag Nikel Raja Ampat tercatat sebesar 47,76 juta wet metric ton (wmt) yang terdiri dari 39,54 juta wmt bijih nikel saprolit dan 8,22 juta wmt bijih nikel limonit.

Wmt adalah satuan untuk bijih logam dalam keadaan basah alami. Tercatat total sumber daya nikel PT Gag Nikel mencapai 314,44 juta wmt yang terdiri dari 160,08 juta wmt bijih nikel saprolit dan 154,36 juta wmt limonit.

Dengan masifnya skala tambang di sana, Gag Nikel Raja Ampat memiliki fasilitas yang terbilang sangat lengkap di pulau tersebut. Anak usaha Antam itu membangun beberapa rumah tinggal untuk karyawan di sana.

Fasilitas lainnya di Pulau Gag yang dibangun Antam antara lain dermaga yang menjadi fasilitas sandar kapal penghubung dari Gag ke Sorong dan Wisai.

Bahkan di sana, Antam juga membangun landasan udara sepanjang 1.500 meter yang bisa didarati pesawat kecil.

PT Gag Nikel Raja Ampat tengah jadi sorotan publik. Anak usaha Antam ini adalah pemilik tambang nikel, hal ini menjawab Gag Nikel milik siapa.Situs resmi PT Gag Nikel Antam Raja Ampat PT Gag Nikel Raja Ampat tengah jadi sorotan publik. Anak usaha Antam ini adalah pemilik tambang nikel, hal ini menjawab Gag Nikel milik siapa.

Tambang nikel diklaim tidak bermasalah

Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengeklaim tambang nikel di Raja Ampat tidak bermasalah, sehingga pemerintah tetap mengeluarkan izin eksplorasi dan eksploitasi.

Tri Winarno menanggapi tudingan pelanggaran UU Nomor 27 Tahun 2007 yang diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023, di mana ada larangan tambang di pulau-pulau kecil dan pesisir.

Tri menjelaskan, dalam kasus tambang nikel di Pulau Gag yang dikelola anak usaha Antam, perusahaan ini awalnya beroperasi di bawah skema Kontrak Karya.

PT Gag Nikel termasuk salah satu dari 13 Kontrak Karya (KK) yang oleh Undang-Undang Kehutanan dikecualikan dari larangan aktivitas di hutan lindung.

“Jadi, kontrak karya yang kemudian UU Kehutanan pun untuk hutan lindung dia termasuk 13 KK yang mendapat pengecualian,” ucap Tri, dilansir dari Antara.

Tri juga menyatakan izin tambang yang sudah diberikan tidak akan mengalami perubahan tata ruang berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Di situ (UU Minerba) dinyatakan bahwa izin yang sudah diberikan itu tidak akan mengalami perubahan tata ruang,” ucap Tri yang juga ikut mendampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Pulau Gag.

Menurut Tri, luas lahan di Pulau Gag yang dibuka untuk pertambangan nikel tidak terlalu luas, terlebih sebagian lahan bekas tambang sudah direklamasi oleh PT Gag Nikel.

"Ini kan secara total bukaan lahannya juga enggak terlalu besar-besar amat. Dari total 263 hektar, 131 hektar sudah dilakukan reklamasi dan 59 hektar sudah dianggap berhasil penilaian reklamasinya," ujar Tri.

Selain itu, berdasarkan pantauan Kementerian ESDM dari helikopter, tidak terlihat sedimentasi di area pesisir. Oleh karenanya, menurut penilaian pemerintah, aktivitas tambang nikel PT Gag dinilai tidak bermasalah.

"Kita lihat juga dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi secara keseluruhan, sebetulnya tambang ini enggak ada masalah," kata Tri.

Tag:  #perusahaan #pemilik #lahan #tambang #paling #luas #raja #ampat

KOMENTAR