Nasabah Jiwasraya Terancam Tak Dapat Polis, Minta Bantuan Prabowo
(kiri ke kanan) Nasabah Jiwasraya Yachio Ishibashi, Pakar Hukum Yenti Garnasih, Perwakilan Konsolidasi Nasional Nasabah Korban Jiwasraya Machril, dan Pengacara Otto Cornelis (O.C) Kaligis saat konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2025)(KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU)
20:32
21 Februari 2025

Nasabah Jiwasraya Terancam Tak Dapat Polis, Minta Bantuan Prabowo

Sebanyak 70 nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) masih menuntut pengembalian polis mereka.

Pencabutan izin usaha Jiwasraya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 16 Januari 2025 menambah kekhawatiran mereka.

Perwakilan Konsolidasi Nasional Nasabah Korban Jiwasraya, Machril, khawatir pencabutan izin itu membuat nasib polis mereka semakin tidak jelas.

"Terus terang kami keberatan dengan pencabutan itu karena begitu perusahaan itu statusnya dicabut, status kami ini nasabah siapa? Karena jadinya kalau perusahaan itu dibubarkan kami jadi nasabah siapa? Jiwasraya sudah tidak ada," ujarnya saat konferensi pers di Cikini, Jakarta, Jumat (21/2/2025).

Minta Bantuan Presiden Prabowo

Machril meminta pemerintah, terutama Presiden Prabowo Subianto, segera membantu penyelesaian kasus pengembalian polis Jiwasraya.

Ia berharap Presiden Prabowo bisa merealisasikan usulan Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke

Diah Pitaloka, yang meminta agar aset Jiwasraya yang disita Kejaksaan Agung digunakan untuk mengembalikan dana nasabah.

Dalam aset itu, masih ada hak para nasabah, terutama 70 orang yang menolak restrukturisasi dan tidak menjadi nasabah PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).

"Makanya ini harapan kami adalah supaya Pak Presiden tolong. Kita meminta ini nasabah Jiwasraya ini masih menunggu pengembalian dana yang ada di Kejagung, minta tolong Pak Presiden gimana? Ini hanya tinggal sedikit lagi," kata Machril.

Potensi Kerugian Negara Membengkak

Jika polis tidak segera dikembalikan, potensi kerugian negara bisa semakin besar.

Nilai polis per 31 Desember 2024 mencapai Rp 217 miliar. Jumlah ini akan terus bertambah karena Jiwasraya harus membayar bunga 40-50 persen sesuai perjanjian awal dengan nasabah.

"Nilai itu akan terus terakumulasi karena janji dari Jiwasraya nya sendiri yang akan memberikan bunga 50-40 persen sampai saat pembayaran. Jadi bukankah ini akan jadi potensi kerugian negara lebih lanjut kalau ini tidak segera diselesaikan?" tuturnya.

Editor: Isna Rifka Sri Rahayu

Tag:  #nasabah #jiwasraya #terancam #dapat #polis #minta #bantuan #prabowo

KOMENTAR