192 Sertifikat Tanah di Pagar Laut Tangerang Dibatalkan, 13 Masih Ditelaah
Personil dari KKP membawa bilah-bilah bambu yang semula terpasang sebagai pagar di perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar bambu dibongkar oleh tim gabungan pada Rabu (22/5/2025). Terlihat para menteri dan pejabat memantau proses pembongkaran pagar laut Tangerang dari kapal terpisah. (KOMPAS.com/DIAN ERIKA )
18:16
21 Februari 2025

192 Sertifikat Tanah di Pagar Laut Tangerang Dibatalkan, 13 Masih Ditelaah

– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah membatalkan 192 sertifikat tanah dari total 280 sertifikat dalam kasus pagar laut di Tangerang.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, saat ini masih menelaah 13 sertifikat yang tersisa.

Sebelumnya, ATR/BPN sudah membatalkan 17 sertifikat hak milik (SHM) dan memastikan 58 sertifikat lainnya berada di dalam garis pantai sehingga tidak bisa dibatalkan.

"Yang ini abu-abu 13 (sertifikat ini). Barang syubhat mutasyabihat, antara pantai, antara darat atau laut, antara tengah-tengah garis pantai atau garis laut. Ini sedang ditelaah," ujar Nusron dalam jumpa media di Jakarta, Jumat (21/2/2025), seperti dilansir Antara.

Pertimbangan Hukum dalam Pembatalan

Menurut Nusron, proses pembatalan sertifikat tanah harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak memicu sengketa di kemudian hari.

"Kalau nanti digugat sama orang yang kita batalkan, kemudian kalah di pengadilan, itu reputasi kantor rusak," kata dia.

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkapkan motif pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan SHM di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut, motif utama para tersangka adalah keuntungan ekonomi.

"Kalau kita berbicara motif, saat ini terus kami kembangkan. Yang jelas, tentu saja ini terkait dengan ekonomi," ujar Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan empat tersangka, yaitu Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod berinisial UK, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.

Djuhandhani menambahkan, dalam pemeriksaan terjadi saling lempar jawaban ketika penyidik menanyakan aliran uang di balik pemalsuan sertifikat tersebut.

 

Tag:  #sertifikat #tanah #pagar #laut #tangerang #dibatalkan #masih #ditelaah

KOMENTAR