BEI Suspensi Saham WIKA karena Belum Bayar Surat Utang
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA). (WIKA)
23:54
18 Februari 2025

BEI Suspensi Saham WIKA karena Belum Bayar Surat Utang

- Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan telah menghentikan sementara perdagangan efek atau suspensi saham PT Wijaya Karya (WIKA) pada Selasa (18/2).   Keputusan ini diambil lantaran WIKA gagal melunasi surat utang terdiri dari Obligasi Berkelanjutan II WIKA Tahap II Tahun 2022 Seri A (WIKA02ACN2) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II WIKA Tahap II Tahun 2022 Seri A (SMWIKA02ACN2).   Hal ini berdasarkan pada dua dokumen utama. Meliputi, surat PT Wijaya Karya (Persero) Tbk nomor SE.01.00/A.CORSEC.00069/2025 tanggal 14 Februari 2025 yang menyampaikan informasi terkait pembayaran obligasi dan sukuk tersebut.   Lalu, Surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) nomor KSEI-0674/DIR/0225 tanggal 17 Februari 2025 yang menyatakan adanya penundaan pembayaran pelunasan pokok instrumen tersebut.   "Hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Perseroan,”  tulis Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Pande Made Kusuma Ari A dalam keterangan tertulis pada Selasa (18/2).   Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek WIKA di Seluruh Pasar terhitung sejak Pra-Pembukaan Perdagangan Efek tanggal 18 Februari 2025, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.   "BEI meminta kepada pihak-pihak terkait untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan," tutupnya.   Untuk diketahui, WIKA merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia yang bergerak di bidang konstruksi. Dalam hal ini, mereka biasa melakukan pembangunan jalan tol, bandar udara, pembangkit listrik, pabrik industri, hingga pembangunan real estate.    Adapun Penawaran Saham Perdana atau Initial Public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia dilakukan pada 27 Oktober 2007, WIKA melepas 28,46 persen saham ke publik. Sementara kepemilikan sisanya masih dipegang oleh Pemerintah Republik Indonesia. awaPos.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan telah menghentikan sementara perdagangan efek atau suspensi saham PT Wijaya Karya (WIKA) pada Selasa (18/2).   Keputusan ini diambil lantaran WIKA gagal melunasi surat utang terdiri dari Obligasi Berkelanjutan II WIKA Tahap II Tahun 2022 Seri A (WIKA02ACN2) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II WIKA Tahap II Tahun 2022 Seri A (SMWIKA02ACN2).   Hal ini berdasarkan pada dua dokumen utama. Meliputi, surat PT Wijaya Karya (Persero) Tbk nomor SE.01.00/A.CORSEC.00069/2025 tanggal 14 Februari 2025 yang menyampaikan informasi terkait pembayaran obligasi dan sukuk tersebut.   Lalu, Surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) nomor KSEI-0674/DIR/0225 tanggal 17 Februari 2025 yang menyatakan adanya penundaan pembayaran pelunasan pokok instrumen tersebut.   "Hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Perseroan,”  tulis Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Pande Made Kusuma Ari A dalam keterangan tertulis pada Selasa (18/2).   Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek WIKA di Seluruh Pasar terhitung sejak Pra-Pembukaan Perdagangan Efek tanggal 18 Februari 2025, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.   "BEI meminta kepada pihak-pihak terkait untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan," tutupnya.   Untuk diketahui, WIKA merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia yang bergerak di bidang konstruksi. Dalam hal ini, mereka biasa melakukan pembangunan jalan tol, bandar udara, pembangkit listrik, pabrik industri, hingga pembangunan real estate.    Adapun Penawaran Saham Perdana atau Initial Public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia dilakukan pada 27 Oktober 2007, WIKA melepas 28,46 persen saham ke publik. Sementara kepemilikan sisanya masih dipegang oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #suspensi #saham #wika #karena #belum #bayar #surat #utang

KOMENTAR