Tambang Emiten Bakrie Bumi Resources Disegel Ormas, Manajemen Buka Suara
Ilustrasi tambang, pertambangan. Sejumlah perguruan tinggi menolak, menerima, dan bingung menanggapi usulan pemberian izin kelola tambang dari pemerintah.(SHUTTERSTOCK/PARILOV)
17:24
14 Februari 2025

Tambang Emiten Bakrie Bumi Resources Disegel Ormas, Manajemen Buka Suara

– Emiten yang terafiliasi Bakrie Group, Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS), menanggapi kabar mengenai penyegelan kantor operasional anak usahanya, PT Citra Palu Minerals (CPM), akibat aksi demonstrasi masyarakat.

Direktur dan Corporate Secretary BRMS, Muhammad Sulthon, membenarkan adanya aksi demonstrasi yang berlangsung pada 10 Februari 2025 di kantor operasional CPM.

"Demonstrasi masyarakat tersebut menyampaikan kekhawatiran atas kegiatan pertambangan CPM," kata Sulthon dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (14/2/2025).

Menurutnya, masyarakat menduga aktivitas pertambangan CPM dapat membahayakan lingkungan, merusak sungai, menyebabkan penurunan muka tanah, serta berisiko tinggi karena berada di kawasan rawan gempa.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan CPM telah memberikan penjelasan bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan perusahaan telah mengantongi izin resmi dari pemerintah.

"Kegiatan pertambangan CPM dilaksanakan dengan tingkat kepatuhan ketat terhadap prinsip-prinsip good mining practices," ujarnya.

Sulthon menegaskan bahwa seluruh rangkaian operasional pertambangan, termasuk pengolahan, telah melalui studi yang lengkap serta dijalankan oleh tenaga ahli dan peralatan berteknologi terkini. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan atau bahkan menghilangkan dampak lingkungan.

PT CPM juga telah melakukan analisis dampak lingkungan terhadap kegiatan pertambangannya, baik dengan metode tambang terbuka (open pit) maupun tambang bawah tanah (underground).

Selain itu, CPM telah memperoleh persetujuan lingkungan hidup berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK. 1294/MENLHK/SET.JEN/PLA.4/12/2023 tanggal 6 Desember 2023. Persetujuan tersebut berkaitan dengan rencana penambangan dan pengolahan emas di Blok 1 Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Kontrak Karya CPM berlaku sejak Persetujuan Peningkatan Tahap Operasi Produksi dikeluarkan pada 14 November 2017 dan akan berakhir pada 30 Desember 2050. Jangka waktu kegiatan konstruksi ditetapkan selama 3 tahun, sementara operasi produksi berlangsung selama 30 tahun.

"Dapat kami sampaikan bahwa tidak ada informasi, fakta, atau kejadian penting lain yang dapat memengaruhi harga efek perseroan serta kelangsungan hidup perseroan yang belum diungkapkan kepada publik," kata Sulthon.

Sebelumnya, diberitakan bahwa kantor operasional CPM disegel akibat aksi protes warga yang mengatasnamakan Front Pemuda Kaili. Mereka menolak kegiatan tambang karena dinilai berpotensi merusak ekosistem sungai, menurunkan muka tanah, serta berisiko tinggi karena berada di wilayah rawan gempa.

Editor: Agustinus Rangga Respati

Tag:  #tambang #emiten #bakrie #bumi #resources #disegel #ormas #manajemen #buka #suara

KOMENTAR