![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![OJK: Mantan CEO Investree Masih Dikejar, Diduga di Luar Negeri](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/12/kompas/ojk-mantan-ceo-investree-masih-dikejar-diduga-di-luar-negeri-1222730.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
OJK: Mantan CEO Investree Masih Dikejar, Diduga di Luar Negeri
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengejar mantan CEO fintech peer-to-peer lending PT Investree Randhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi, yang diduga masih berada di luar negeri.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan telah bekerja sama dengan aparat hukum untuk menangkap tersangka.
"Kami kejar ke sana (luar negeri), tapi bukan kami yang kejar, aparat hukum," ujar Agusman dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025 di Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Dalam menangani kasus Investree, OJK telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak awal.
"Sebelumnya kami sudah berkoordinasi dengan mereka (PPATK)," kata Agusman.
Ia menambahkan, tim likuidasi juga sedang dalam tahap persiapan sebelum memulai masa kerjanya.
OJK mencatat sejak pencabutan izin usaha Investree hingga 31 Desember 2024, telah menerima 85 pengaduan terkait perusahaan tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman ketika ditemui pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) Tahun 2025 di Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Investree telah menunjuk tim likuidasi untuk menyelesaikan hak dan kewajiban perusahaan sesuai ketentuan.
OJK juga telah melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap Adrian Gunadi sesuai POJK Nomor 34/POJK.03/2018 yang telah diubah dengan POJK Nomor 14/POJK.03/2021.
"Hasil PKPU tidak menghapus tanggung jawab serta dugaan perbuatan pidana yang bersangkutan dalam pengelolaan Investree," ujar Ismail.
OJK telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara efektif.
Melalui kerja sama dengan Polri, Interpol RI telah mengajukan permohonan red notice kepada Interpol Pusat di Lyon serta permohonan pencabutan paspor kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Kolaborasi ini diharapkan dapat segera menghadirkan dua tersangka untuk kelanjutan proses hukum dan memberikan kejelasan bagi para investor di Investree," tutupnya.
Tag: #mantan #investree #masih #dikejar #diduga #luar #negeri