19.980 Rekening Diblokir Terkait Penipuan Online
OJK beberkan pertemuan tahunan industri jasa keuangan
16:27
11 Februari 2025

19.980 Rekening Diblokir Terkait Penipuan Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir rekening terkait penipuan pada sektor jada keuangan.

Hal ini berdasarkan data yang diperoleh Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Frederica Widyasari Dewi mengatakan ada 19.980 rekening yang sudah diblokir terkait penipuan serta transaksi ilegal.

"Total rekening yang terverifikasi 70.390 rekening dan yang sudah kita blokir adalah 19.980 rekening yang sudah kita blokir," kata Frederica dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Selain itu, laporan mengenai penipuan pada sektor jasa keuangan sudah mencapai 42 ribu laporan. Tentunya ini menjadi OJK terus meminta masyarakat agar terap berhati-hati.

" Kami sampaikan per 9 Februari tahun 2025 total laporan yang sudah diterima oleh IASC adalah 42.257 laporan dan yang sudah diverifikasi adalah 40.936 laporan," bebernya.

Sementara itu, OJK berharap dapat memberikan pengawasan yang lebih komprehensif, cepat, serta mendukung pencapaian hasil yang optimal dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap sektor jasa keuangan.

Sebagai bagian dari kebijakan untuk memperkuat integritas dan perlindungan konsumen, OJK juga menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran akan terus dilakukan secara konsisten.

"OJK bersama aparat penegak hukum serta instansi lembaga berwenang lainnya secara aktif terus berkolaborasi dalam mencegah lembaga jasa keuangan dijadikan sarana untuk melakukan tindak kejahatan, termasuk terkait dengan judi online," ujarnya.

Adapun melalui IASC, diharapkan korban scam dapat memperoleh pengembalian dana dengan langkah penanganan yang lebih cepat dan efisien.

"Penanganan penipuan atau scam yang terjadi di sektor keuangan juga kami atasi dan inisiasikan melalui pembentukan Indonesia Anti-SCAM Center, sehingga korban SCAM memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh pengembalian dana dengan langkah penanganan yang lebih cepat melalui IASC," tandasnya.

Editor: Iwan Supriyatna

Tag:  #19980 #rekening #diblokir #terkait #penipuan #online

KOMENTAR