Perusahaan Pembangun Pagar Laut Bekasi Janji Kembali Urus Perizinan Pemanfaatan Ruang Laut
Proses pembongkaran pagar laut yang dilakukan mandiri oleh PT TRPN di Perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/2/2025).(Dokumentasi Humas Jabar)
14:48
11 Februari 2025

Perusahaan Pembangun Pagar Laut Bekasi Janji Kembali Urus Perizinan Pemanfaatan Ruang Laut

PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) akan mengajukan ulang izin investasi setelah menyelesaikan pembongkaran pagar laut di Bekasi.

Kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, menyatakan langkah ini diambil agar perusahaan bisa berinvestasi tanpa terkena masalah hukum.

"Setelah ini (pembongkaran) selesai, kita mengajukan kembali proses perizinan yang lebih lengkap lagi, sehingga kita kemudian tidak mengalami dakwaan melakukan pelanggaran hukum," kata Deolipa dalam wawancara yang dilansir dari YouTube Kompas TV, Selasa (11/2/2025).

Ajukan Izin untuk Pelabuhan Perikanan

PT TRPN akan mengurus Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dengan dokumen yang lebih lengkap.

Deolipa menjelaskan, pembangunan pagar laut bertujuan untuk menciptakan alur laut sebagai pendukung proyek pelabuhan perikanan.

"Ya tentunya kan PT TRPN tidak punya satu sertifikat pun, tidak punya HGB juga. Tapi kami punya niat untuk investasi, investasi ini berupa pembuatan pelabuhan perikanan. Tentunya kalau kita membuat pelabuhan, harus ada alur laut," ujar Deolipa.Kuasa hukum PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) Deolipa Yumara.ACHMAD NASRUDIN YAHYA/KOMPAS.com Kuasa hukum PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) Deolipa Yumara.

Pembongkaran pagar laut dilakukan pada Selasa di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Sebelumnya, PT TRPN mengakui telah membangun pagar laut untuk alur pelabuhan di pesisir Kabupaten Bekasi tanpa mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Dibangung Berdasarkan Kesepakatan dengan DKP Jawa Barat

Deolipa mengungkapkan, pembangunan pagar laut dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama dan surat perintah kerja dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat pada 2023.

Kesepakatan ini muncul setelah PT TRPN diminta KKP untuk berkoordinasi dengan DKP Jawa Barat terkait pembangunan alur pelabuhan. Sebelumnya, pengajuan izin PKKPRL pada 2022 dinyatakan belum memenuhi syarat oleh KKP.

"Akhirnya dibikinlah kesepakatan dengan perjanjian kerja. Perjanjian bersama antara Provinsi Jawa Barat dengan klien kami. Di antaranya kami diminta untuk membangun sarana dan prasarana pelabuhan yang ada di DKP (PPI Paljaya)," kata Deolipa dalam konferensi pers di Bekasi, 16 Januari 2025.

PT TRPN diwajibkan menata ulang kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya sebagai syarat membangun alur pelabuhan.

Penataan mencakup pembangunan sarana dan prasarana, seperti pertokoan, perbaikan jalan, dan kantor UPTD Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem.

Setelah memenuhi permintaan tersebut, PT TRPN mulai mengerjakan alur pelabuhan di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya.

Alur pelabuhan ini membentang sepanjang lima kilometer, dengan kedalaman lima meter dan lebar 70 meter.

Editor: Dian Erika Nugraheny

Tag:  #perusahaan #pembangun #pagar #laut #bekasi #janji #kembali #urus #perizinan #pemanfaatan #ruang #laut

KOMENTAR