Kemenkeu Targetkan Awal Pemerintahan Prabowo Bisa Kantongi Cukai Minuman Manis Sebesar Rp 3,8 Triliun
Ilustrasi logo Dirjen Bea dan Cukai/(Dok/JawaPos.com)
15:18
26 September 2024

Kemenkeu Targetkan Awal Pemerintahan Prabowo Bisa Kantongi Cukai Minuman Manis Sebesar Rp 3,8 Triliun

- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan target pendapatan dari Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) di  awal pemerintahan era Presiden terpilih Prabowo Subianto sebesar Rp 3,8 triliun. Angka ini lebih kecil dibandingkan dengan cukai yang ditargetkan pada tahun ini sebesar Rp 4,3 triliun.

Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu, M. Aflah Farobi menyebut besaran target itu ditetapkan sesuai dengan target pertumbuhan ekonomi.

"Terkait cukai MBDK memang di tahun ini itu di APBN dicantumkan targetnya adalah Rp 4,3 triliun. Di tahun depan 2025 itu dicantumkan targetnya Rp 3,8 triliun," kata Aflah dalam Media Gathering APBN 2025 di Kawasan Anyer, Banten, Kamis (26/9).

Target cukai MBDK yang ditetapkan lebih rendah ini bukan tanpa alasan. Menurutnya, besaran target ditetapkan berdasarkan kajian yang disesuaikan dengan proyeksi perkembangan perekonomian di tahun berjalan.

"Kenapa kok lebih rendah, kemarin kami setelah berdiskusi dengan DPR melihat penerapan cukai MBDK ini tentunya harus dikaji sesuai perkembangan perekonomian," sambungnya.

Meski begitu, Aflah belum bisa membeberkan secara pasti soal besaran tarif cukai yang akan dikenakan untuk setiap produknya. Dia memastikan, terkait besarannya hingga kini masih terus dikaji.

Adapun usulan dari DPR RI ditetapkan tarif minimal sebesar 2,5 persen. Terkait usulan itu, pihaknya pun mengaku masih terus mengkaji secara mendalam.

"Ini masih dalam proses pengkajian tarifnya itu, masuk dalam kajian kita jadi belum diputuskan. Ini berpengaruh juga bagaimana porsi pemerintahan baru. Jadi mengenai tarif dan apa yang akan dikenakan masih intensif dikaji mendalam," pungkasnya.

Sebelumnya, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, merekomendasikan agar pemerintah menerapkan tarif Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) sebesar 2,5 persen pada tahun 2025.

BAKN juga mengusulkan agar tarif MBDK akan naik secara bertahap. Tak disebutkan target tahun penerapannya, namun BAKN menyebut tarif cukai minuman manis itu akan mencapai sebesar 20 persen. 

Hal ini sebagaimana disampaikan dalam hasil Rapat Kerja BAKN DPR RI bersama dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN yang digelar hari ini di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/9).

" BAKN merekomendasikan Pemerintah untuk menerapkan Cukai MBDK sebesar minimal 2,5 persen pada tahun 2025, dan secara bertahap sampai dengan 20 persen," kata Ketua BAKN DPR, Wahyu Sanjaya.

Editor: Kuswandi

Tag:  #kemenkeu #targetkan #awal #pemerintahan #prabowo #bisa #kantongi #cukai #minuman #manis #sebesar #triliun

KOMENTAR