Mentan Amran: Perintah Panglima Tertinggi, Swasta Juga Wajib Serap Gabah Rp 6.500 Per Kg
Mentan Andi Amran Sulaiman di kantor Kementan, Senin (10/2/2025).(Dok. Kementan)
19:40
10 Februari 2025

Mentan Amran: Perintah Panglima Tertinggi, Swasta Juga Wajib Serap Gabah Rp 6.500 Per Kg

- Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan bahwa harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) tidak hanya berlaku untuk Perum Bulog.

Amran menegaskan bahwa swasta juga wajib menyerap GKP dengan harga Rp 6.500 per kilogram.

Hal itu dikatakan Amran usai penandatanganan purchase order (PO) antara Perum Bulog dan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) di kantor Kementan, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).

“Bukan hanya pengusaha penggilingan gabah atau Bulog, tetapi semua pihak wajib membeli gabah dengan HPP Rp 6.500 per kilogram agar nilai tukar petani (NTP) terus meningkat,” kata Amran.

Lebih lanjut, Mentan mengatakan bahwa HPP itu ditetapkan berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Keharusan. Mutlak. Perintah panglima tertinggi (presiden). Termasuk media, kalau punya penggilingan, mutlak juga (menyerap) Rp 6.500,” kata Amran.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mewajibkan perusahaan swasta menyesuaikan HPP terkait gabah.

“Karena sudah diputuskan oleh pemerintah harga Rp 6.500 (per kilogram). Jadi swasta pun membeli harus dengan harga Rp 6.500, termasuk pabrik-pabrik besar,” kata Zulhas usai rapat bidang pangan di kantor Kemenko Pangan, Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).

Zulhas mengatakan akan ada sanksi bagi perusahaan swasta yang membeli gabah tidak sesuai HPP.

“Tentu kalau yang melanggar harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, nanti akan ada langkah-langkah lebih lanjut oleh aparat penegak hukum,” kata Zulhas. “Karena itu harga tidak boleh ditawar-tawar,” ucap dia.

Editor: Nirmala Maulana Achmad

Tag:  #mentan #amran #perintah #panglima #tertinggi #swasta #juga #wajib #serap #gabah #6500

KOMENTAR