DJP Kemenkeu Buka Suara Soal Pengadaan Sistem Coretax yang Bakal Diusut KPK
ILUSTRASI Logo DJP Kemenkeu (ANTARA)
17:00
10 Februari 2025

DJP Kemenkeu Buka Suara Soal Pengadaan Sistem Coretax yang Bakal Diusut KPK

- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) buka suara  soal pengadaan sistem Coretax yang disoroti sejumlah pihak untuk diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).   Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengakui soal isu tersebut pihaknya hanya mengetahui dari pemberitaan saja.   “Kita tahu dari pemberitaan saja (soal pengadaan sistem Coretax yang disorot untuk diusut KPK),” kata Dwi kepada wartawan usai rapat tertutup dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2).  

 

  Terkait informasi yang beredar itu, DJP menyebut akan menunggu proses selanjutnya sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.   “Gimana ya, kita tunggu saja. Proses selanjutnya, artinya sesuai dengan apa yang disampaikan oleh juru bicara KPK saja,” tutupnya.   Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan siap mengusut dugaan korupsi pengadaan sistem Coretax apabila ada yang memberikan laporan.   Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto juga mengimbau para pihak yang mengetahui adanya dugaan korupsi agar bisa melapor ke lembaga antirasuah tersebut. Itu dilakukan karena menurut Tessa, KPK pun memiliki sumber daya yang terbatas   "KPK juga terbatas sumber dayanya, sehingga kita sangat menghargai bila ada rekan-rekan yang memiliki pengetahuan bahwa ini merupakan keuangan negara dan perlu diperhatikan pelaksanaannya oleh KPK," ujar Tessa, beberapa waktu lalu.   Di sisi lain, Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) telah melaporkan dugaan korupsi pengadaan sistem perpajakan baru di DJP Kemenkeu, yakni Coretax yang telah menelan biaya capai Rp 1,3 triliun.   Dalam laporannya itu, IWPI sekaligus menyertakan alat bukti soal dugaan korupsi yang terhitung sejak tahun 2020-2024. Berupa dokumen berupa pengumuman tender, Keputusan Dirjen Pajak, hingga bukti petunjuk.   Adapun alasan di balik laporan ini karena tidak berfungsinya berbagai fitur dalam sistem baru senilai Rp1,3 triliun yang diluncurkan oleh Presiden Prabowo pada 31 Desember 2024 dan mulai digunakan pada 1 Januari 2025 tersebut.   Bahkan, Ketua Umum IWPI Rinto Setiyawan masih banyak anggota dari IWPI yang masih menemukan kendala saat menggunakan aplikasi itu, padahal biaya yang dikucurkan untuk membuatnya cukup mahal.   “Sampai saat ini banyak anggota kami dari IWPI, dari wajib pajak di seluruh Indonesia masih menemukan banyaknya mal fungsi aplikasi Coretax ini,” ujar Rinto.  

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #kemenkeu #buka #suara #soal #pengadaan #sistem #coretax #yang #bakal #diusut

KOMENTAR