Jawaban MNC Land Lido soal Penghentian Kegiatan oleh Kementerian Lingkungan Hidup
Tim pengawasan lingkungan KLH memasang palang penyegelan di KEK Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/2/2025). (ANTARA/HO-KLH)
21:16
6 Februari 2025

Jawaban MNC Land Lido soal Penghentian Kegiatan oleh Kementerian Lingkungan Hidup

-PT MNC Lido Land menanggapi penyegelan lahannya di Kawasan Ekonomi Khusus Lido, Jawa Barat, oleh Kementerian Lingkungan Hidup. 

Berikut pernyataan lengkap dari PT MNC Lido Land: 

1. Bahwa papan pengumuman yang terpasang pada kedua lokasi tersebut berbunyi “Area Ini Dalam Pengawasan” bukan “Area Ini Dalam Penyegelan”.

2. Bahwa terhadap hal-hal yang disampaikan oleh Bp. Menteri Lingkungan Hidup dapat disampaikan sebagai berikut:

a. Sedimentasi atau pendangkalan sebagaimana dituduhkan telah terjadi sebelum PT MNC Land Lido mengambil alih Kawasan Lido pada tahun 2013 yang dapat dibuktikan dengan adanya foto udara tahun 2013, sejak PT MNC Land Lido memulai pembangunan pada sekitar tahun 2016 justru salah satu fokusnya adalah mengatasi masalah sedimentasi ini.

b. KEK Lido yang baru ditetapkan pada tahun 2021, telah menyediakan Bangunan Penahan Lumpur sebagai salah satu upaya PT MNC Land Lido mengatasi masalah sedimentasi/ pendangkalan.

c. KEK Lido telah menyediakan saluran drainase untuk menampung dan mengarahkan air limpasan agar tidak mengalir ke danau Lido disamping juga aktif melakukan pengelolaan danau Lido.

3. Bahwa sampai dengan hak jawab ini disampaikan PT MNC Land Lido tidak pernah menerima pemberitahuan dan/atau peringatan tertulis dalam segala bentuknya sehingga Tindakan Penyegelan diduga tidak dilakukan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel dan menghentikan pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Jawa Barat.

Keputusan ini diambil setelah ditemukan sejumlah pelanggaran, termasuk pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup (LH) sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan PT MNC Land Lido tidak mengelola air hujan (runoff) dengan baik.

"Sedimen dari bukaan lahan terbawa ke hulu Danau Lido, menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan," ujar Hanif di Jakarta, Kamis (6/2/2025), seperti dilansir Antara.

Pelanggaran dan Penyegelan oleh KLH

Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH telah melakukan verifikasi lapangan dan menemukan aktivitas yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan.

Pembukaan lahan di KEK Lido diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor.

Menteri LH Hanif langsung memerintahkan penyegelan setelah inspeksi mendadak pada 1 Februari 2025.

Keputusan ini juga merespons laporan masyarakat terkait penyusutan luas badan air Danau Lido.

 

Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH, Ardyanto Nugroho, memimpin penghentian pembangunan KEK Lido.

Tim pengawas telah memasang segel dan papan pemberitahuan di lokasi yang kini dalam pengawasan KLH.

Ardyanto menjelaskan, ada perbedaan signifikan antara dokumen lingkungan yang disetujui dengan realisasi konstruksi di lapangan.

"Pembangunan tidak mengelola air limpasan dengan baik, sehingga menimbulkan sedimentasi yang mengancam ekosistem danau," katanya.

Danau Lido Mengalami Penyusutan

Berdasarkan pemantauan satelit, luas badan air Danau Lido menyusut drastis dari 24 hektar menjadi 12 hektar, dengan kehilangan sekitar 2 hektar badan air.

Atas temuan ini, pengelola KEK Lido diwajibkan segera melengkapi seluruh perizinan yang belum terpenuhi.

KLH akan menerapkan sanksi administratif berupa penyegelan kawasan dan denda yang disesuaikan dengan kecepatan pemenuhan kewajiban oleh pengembang.

Sebagai langkah pembuktian ilmiah, tim pengawas telah mengambil sampel air Danau Lido untuk diuji di laboratorium lingkungan yang terakreditasi. Hasil uji laboratorium akan menentukan langkah hukum lebih lanjut.

Tag:  #jawaban #land #lido #soal #penghentian #kegiatan #oleh #kementerian #lingkungan #hidup

KOMENTAR