Kemenaker Dorong Penyusunan RUU Ketenagakerjaan Cepat Rampung
Menaker Yassierli saat menjadi keynote speaker Grand Launching dan Focus Group Discussion 'Indonesia-Tiongkok Education and Industri Global Partnership 2024', di Jakarta, Rabu()
06:44
5 Februari 2025

Kemenaker Dorong Penyusunan RUU Ketenagakerjaan Cepat Rampung

- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pihaknya mendukung penyusunan revisi undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan bisa cepat selesai.

Meski RUU itu menjadi inisiatif DPR, menurutnya Kemenaker akan mendukung sejumlah hal teknis untuk RUU Ketenagakerjaan.

"Kalau rancangan undang-undang kerjaan itu kan menjadi inisiatifnya DPR, tapi kita sudah sampaikan, jadi kita akan support, sehingga itu bisa segera selesai," jelas Yassierli usai rapat tertutup dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Menurut Yassierli, dalam rapat pada Selasa (4/2/2025) Kemenaker memaparkan rencana tindak lanjut RUU Ketenagakerjaan. Antara lain, nantinya ada penegasan aturan di tingkat kementerian.

"Ada sekian PP (peraturan pemerintah) yang harus kita revisi, kemudian ada permenaker yang kemudian harus kita susun sebagai tingkat manajemen," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, pihaknya sudah menyusun rancangan global untuk mendukung proses RUU Ketenagakerjaan.

Dalam rapat, kata Indah, Komisi IX DPR meminta agar persiapan yang dilakukan Kemenaker dipercepat.

Indah pun mengungkapkan, Kemenaker juga menyumbang usulan poin-poin aturan di RUU Ketanagakerjaan.

Antara lain soal tenaga kerja asing (TKA), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya, cuti, upah, pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pesangon.

"Sifatnya adalah penegasan norma. Membuat, tadi Komisi IX juga pesan, agar dibuat norma yang jelas, jangan sampai multitafsir," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi IX DPR RI mengusulkan agar revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025.

Usulan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IX Yahya Zaini dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada 11 November 2024.

"Kami mengusulkan, jika Komisi IX diberikan satu yang prioritas, kami mengusulkan perubahan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan," kata Yahya.

Yahya menjelaskan bahwa terdapat enam klaster dalam revisi tersebut yang perlu diatur, antara lain masalah penggunaan tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu, pekerja alih daya atau outsourcing, upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), serta uang pesangon, uang penggantian hak, dan uang penghargaan masa kerja

Yahya menekankan bahwa revisi ini mendesak karena merupakan amanat dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024, yang mengabulkan sebagian gugatan serikat pekerja terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Dalam putusan tersebut, Mahkamah meminta agar klaster ketenagakerjaan dalam UU Ciptaker dibuat terpisah dalam undang-undang tersendiri.

"Di samping kebutuhan mendesak, undang-undang ini juga sudah mengalami masa yang cukup lama, sehingga perlu dilakukan perubahan," kata Yahya.

Jika diberikan kesempatan untuk mengusulkan prolegnas prioritas lainnya, Komisi IX juga akan mengusulkan revisi Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Selain dua usulan tersebut, Komisi IX juga mengusulkan beberapa revisi undang-undang untuk prolegnas jangka menengah 2024-2029.

Usulan-usulan itu meliputi revisi UU Keselamatan Kerja yang terakhir disusun pada 1970, revisi UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, revisi UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, revisi UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), dan revisi UU Perlindungan Pekerja Migran.

Editor: Dian Erika Nugraheny

Tag:  #kemenaker #dorong #penyusunan #ketenagakerjaan #cepat #rampung

KOMENTAR