BPI Danantara Disahkan DPR, Ekonom Sebut Jadi Inovasi Pengelolaan Aset Negara
- DPR RI hari ini resmi mengesahkan pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) melalui Revisi Undang-undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rapat paripurna DPR RI.
Semula, lembaga ini diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto untuk mengoptimalkan nilai ekonomi BUMN guna mempercepat transformasi ekonomi nasional serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah menilai, Danantara merupakan langkah strategis yang sangat dibutuhkan Indonesia.
“Danantara adalah inovasi dalam pengelolaan aset negara yang tidak hanya akan memastikan aset ini lebih produktif, tetapi juga akan memberikan dampak besar dalam meningkatkan daya saing ekonomi nasional. Dengan Danantara, kita bisa melihat investasi negara dikelola lebih strategis dan terukur,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Selasa (4/2/2025).
Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia itu menambahkan, model pengelolaan Danantara selaras dengan praktik terbaik global seperti Temasek di Singapura dan Khazanah di Malaysia.
“Dengan tata kelola yang kuat dan profesional, Danantara memiliki potensi besar untuk menarik lebih banyak investasi ke dalam negeri dan memperkuat posisi Indonesia di kancah global,” tambah dia.
Dalam konteks kepemimpinan, nantinya posisi Kepala BPI Danantara akan diisi oleh Muliaman Hadad. Sosoknya dinilai memiliki pengalaman panjang di dunia keuangan dan regulasi diyakini akan memastikan pengelolaan Danantara berjalan dengan prinsip kehati-hatian dan profesionalisme.
Piter menilai Muliaman sebagai figur yang tepat untuk memimpin Danantara di fase awal ini.
“Pak Muliaman adalah seorang profesional yang memiliki rekam jejak kuat dalam sektor keuangan dan regulasi. Dengan kepemimpinan beliau, saya yakin Danantara akan dikelola secara optimal, transparan, dan mampu membangun kepercayaan dari para pemangku kepentingan,” ungkap dia.
Piter juga menuturkan, kehadiran Danantara dengan kombinasi kepemimpinan dan kolaborasi yang kuat, akan membawa lembaga ini mengoptimalisasi potensi kebermanfaatan aset negara yang dihasilkan BUMN.
"Di tengah kebutuhan untuk mengakselerasi perekonomian negara dan menjadikan Indonesia kebanggaan di kancah global,” tutup dia.
Sebagai informasi, Rancangan Undang-Undang (RUU) terhadap perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, UU tersebut menyetujui pendirian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara.
"Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara secara resmi didirikan dan dibentuk dalam rangka melakukan konsolidasi pengelolaan BUMN serta optimalisasi pengelolaan dividen dan investasi," ujarnya dalam rapat paripurna DPR RI, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Ia menuturkan, Danantara nantinya akan mengelola BUMN secara operasional.
Tag: #danantara #disahkan #ekonom #sebut #jadi #inovasi #pengelolaan #aset #negara